Foto: Dr. Jan S. Maringka, S.H., M.H. saat dianugerahi gelar adat Tonaas Wangko Gumi’iroth Um Banua, Kamis (5/11) (Tribunmanado.co.id/istimewa)

RES, Portal Pro Adjudicatio, 7 November 2020

Staf Ahli Jaksa Agung Republik Indonesia, Dr. Jan S. Maringka, S.H., M.H., diberikan gelar adat Tonaas Wangko Gumi’iroth Um Banua, yang berarti Pemberi Keputusan Hukum dan Pemerhati Hukum atau memberi perhatian pada Hukum oleh Majelis Kebudayaan Minahasa (MKM).

Pengukuhan gelar adat tersebut dilaksanakan saat Rapat Paripurna DPRD Minahasa dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-592 Kabupaten Minahasa di Gedung Wale Ne Tou, Kamis (5/11/2020).

Sebelum gelar Tonaas Wangko Gumi’iroth Um Banua diberikan kepada Maringka, MKM yang dihadiri 9 Tonaas melakukan musyawarah terkait pemberian gelar tersebut. Tonaas yang hadir mewakili 9 etnis, yakni Pakasaan Tonsara, Pakasaan Toudano, Pakasaan Tombulu, dan Pakasaan Tontemboan, (4 Pakasaan Besar). Selanjutnya, Tonsawang, Pasan, Ponosakan, Bantik, dan Babontehu.

Pada kesempatan itu, Staf Ahli Jaksa Agung yang lahir pada 11 Oktober 1963 ini mengungkapkan bahwa dirinya merasa bangga sebagai Putra Minahasa atas gelar yang diterimanya.

Ia juga merasa bangga dengan upaya Majelis Kebudayaan Minahasa dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa yang terus berupaya melestarikan budaya sebagai bagian dari kekuatan dan kesatuan bangsa.

“Hal ini memberikan pesan bahwa perbedaan adalah salah satu kekuatan bangsa Indonesia,” tutur Maringka.

Leave a Reply