
ANS, ppa.go.id, 12 Oktober 2020.
Sosialisasi Tugas dan Fungsi Direktorat Pengamanan dan Pembangunan Strategis (D) Kejaksaan Agung RI Tahun 2020 di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Jumat (9/10/20). Susunan Organisasi di kejaksaan mengacu pada Pasal 147 Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis Kejagung RI, Idianto mengatakan, dalam hal ini pihaknya memberikan sosialisasi terkait tugas dan fungsi Direktorat D Kejagung RI. Ia menyampaikan, Direktorat D lebih kepada pencegahan daripada penegakan hukum dalam proyek strategis.
Dirinya menambahkan, jika terdapat pihak yang secara diam-diam menjalankan proyek tanpa pengawalan dan nantinya terjadi penyimpangan maka akan berakibat kerugian pada negara, pihaknya akan mengikuti aliran dananya kemana saja agar proyek yang dikerjakan sesuai dengan rencana.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen salah satunya disokong oleh Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (D). Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (D) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis sesuai dengan pasal 223.
Sedangkan ruang lingkup bidang pengamanan pembangunan strategis meliputi sektor infrastruktur jalan, perkeretaapian, kepelabuhanan, kebandarudaraan, smelter, pengolahan telekomunikasi, air, tanggul, bendungan, pertanian, kelautan, ketenagalistrikan, energi alternatif, minyak dan gas bumi, ilmu pengetahuan dan teknologi, perumahan, pariwisata, kawasan industri prioritas atau kawasan ekonomi khusus, pos lintas batas negara, dan sarana penunjang serta sektor lainnya guna mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223, Direktorat D menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis.
- Penyiapan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis.
- Penyiapan, pengumpulan dan pengkajian peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis.
- Penyusunan rencana, pemetaan dan analisa masalah yang terkait dengan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis.
- Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis.
- Penyiapan dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis.
- Pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis.
- Koordinasi dan kerjasama dengan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, serta organisasi lain yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis.
- Pelaksanaan, pengkajian dan pelaporan koordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah dalam hal penilaian kebijakan yang dilakukan oleh pelaksana kegiatan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis.
- Perencanaan dan pelaksanaan sosialisasi tugas, wewenang dan fungsi bidang pengamanan pembangunan strategis kepada kementerian atau lembaga, Badan Usaha Milik Negara, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah, instansi dan organisasi lain yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis.
- Penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis.
- Pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis kepada Kejaksaan di daerah dan Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di luar negeri.
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Jaksa Agung Muda lntelijen.