Foto : Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis Kejagung RI, Idianto saat mensosialisasikan Tugas dan Fungsi Direktorat Pengamanan dan Pembangunan Strategis (D) Kejaksaan Agung RI Tahun 2020 (www.instagram.com/kejatibengkulu)

ANS, ppa.go.id, 12 Oktober 2020.

Sosialisasi Tugas dan Fungsi Direktorat Pengamanan dan Pembangunan Strategis (D) Kejaksaan Agung RI Tahun 2020 di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Jumat (9/10/20). Susunan Organisasi di kejaksaan mengacu pada Pasal 147 Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI  Nomor : PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis Kejagung RI, Idianto mengatakan, dalam hal ini pihaknya memberikan sosialisasi terkait tugas dan fungsi Direktorat D Kejagung RI. Ia menyampaikan, Direktorat D lebih kepada pencegahan daripada penegakan hukum dalam proyek strategis.

Dirinya menambahkan, jika terdapat pihak yang secara diam-diam menjalankan proyek tanpa pengawalan dan nantinya terjadi penyimpangan maka akan berakibat kerugian pada negara, pihaknya akan mengikuti aliran dananya kemana saja agar proyek yang dikerjakan sesuai dengan rencana.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen salah satunya disokong oleh Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (D).  Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (D) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis sesuai dengan pasal 223.

Sedangkan ruang lingkup bidang pengamanan pembangunan strategis meliputi sektor infrastruktur jalan, perkeretaapian, kepelabuhanan, kebandarudaraan, smelter, pengolahan telekomunikasi, air, tanggul, bendungan, pertanian, kelautan, ketenagalistrikan, energi alternatif,  minyak  dan  gas bumi,  ilmu pengetahuan dan teknologi, perumahan, pariwisata, kawasan industri prioritas atau kawasan ekonomi khusus, pos lintas batas negara, dan sarana penunjang serta sektor lainnya guna mendukung keberhasilan jalannya  pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223, Direktorat D menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan  dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan bidang pengamanan  pembangunan strategis.
  2. Penyiapan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis.
  3. Penyiapan,  pengumpulan dan pengkajian peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemerintahan dan  pembangunan   proyek bersifat  strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan bidang pengamanan  pembangunan strategis.
  4. Penyusunan  rencana, pemetaan dan analisa masalah yang terkait  dengan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat    strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan  bidang pengamanan pembangunan strategis.
  5. Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat  strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis.
  6. Penyiapan dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan    strategis.
  7. Pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek    bersifat strategis baik nasional maupun  daerah  yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis.
  8. Koordinasi dan kerjasama dengan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, serta organisasi lain yang berkaitan    dengan  bidang pengamanan pembangunan strategis.
  9. Pelaksanaan, pengkajian dan pelaporan  koordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah dalam hal penilaian kebijakan    yang dilakukan oleh pelaksana kegiatan pembangunan proyek bersifat  strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan    dengan bidang pengamanan pembangunan strategis.
  10. Perencanaan  dan pelaksanaan sosialisasi tugas, wewenang dan fungsi bidang pengamanan pembangunan strategis kepada kementerian atau lembaga, Badan Usaha  Milik Negara,  pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah,  instansi  dan   organisasi   lain  yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis.
  11. Penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis.
  12. Pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta  administrasi intelijen yang berkaitan dengan  bidang pengamanan     pembangunan strategis kepada Kejaksaan di daerah dan Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di luar negeri.
  13. Pelaksanaan urusan tata usaha  dan  rumah tangga Direktorat; dan
  14. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Jaksa Agung Muda lntelijen.

Leave a Reply