Foto: Anggota Komisi Kejaksaan RI saat menyampaikan sosialisasi di Kejaksaan Tinggi Papua, Rabu (21/10/2020) (instagram.com/humaspenkumkejati)

RES, ppa.go.id, 22 Oktober 2020

Komisi Kejaksaan RI melakukan kunjungan kerja dalam rangka Sosialisasi tentang Komisi Kejaksaan RI dan Pemantauan serta Penilaian Terhadap Organisasi Tata Kerja, Kelengkapan Sarana dan Prasarana serta Sumber Daya Manusia di Kejaksaan Tinggi Papua, Rabu (21/10/2020).

Pada kunjungan kerja tersebut, selain Sosialisasi tentang Komisi Kejaksaan RI juga dilaksanakan Tindak Lanjut Laporan Pengaduan Masyarakat oleh Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Jl. Anggrek No.6 Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.

Dilansir dari komisi-kejaksaan.go.id, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2011 sebagai penyempurnaan Peraturan Presiden Nomor 18  Tahun 2005, Komisi Kejaksaan  RI memiliki tugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan, kode etik, baik  di dalam maupun di luar tugas kedinasan.

Juga melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.

Selain itu sesuai dengan Peraturan Presiden yang sama, Komisi Kejaksaan RI memiliki perluasan wewenang dalam menangani laporan pengaduan dari masyarakat, yakni selain dapat mengambil alih pemeriksaan, komisi Kejaksaan juga juga berwenang melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan, apabila ada bukti atau informasi baru belum diklarifikasi atau memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

Adapun Tim Kunjungan Kerja Komisi Kejaksaan RI terdiri atas Dr. Muhammad Ibnu Mazjah, S.H., M.H. dan Bhatara Ibnu Reza, S.H., M.Si, LL.M., Ph.D. selaku Anggota Komisi Kejaksaan RI, serta Murni Yanti, S.H., selaku Kasubbag Pengaduan Masyarakat dan Pendataan pada Komjak RI.

Kunjungan tersebut dihadiri dan disambut baik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo, S.H., M.H, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Agus Salim,S.H.,M.H, Para Asisten dan Para Koordinator serta Para Kepala Seksi.

Sebelum mengunjungi Kejaksaan Tinggi Papua, Tim Kunjungan Kerja Komisi Kejaksaan RI juga mengunjungi Kejaksaan Tinggi Papua Barat pada hari sebelumnya, Selasa (20/10/2020).

Pada kesempatan tersebut, Dr.Muhammad Ibnu Mazjah, S.H., M.H., selaku Anggota Komisi Kejaksaan RI menyampaikan tugas dan fungsi Kejaksaan RI berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011.

“Untuk membangun good governance terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu properness, kelayakan, patuh dan tunduk pada aturan; responsibility, tanggung jawab terhadap pelaksanaan yang mendasar,” kata Muhammad Ibnu Mazjah, Selasa (20/10/2020).

“Kemudian Akuntabilitas, yaitu dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat sebagai stakeholder dengan melihat tingkat kepuasan publik; serta Transparansi, baik itu dalam tata Kelola anggaran maupun arus informasi publik,” jelasnya.

Leave a Reply