Foto: Pembagian masker kepada pengguna jalan usai sosialisasi di Balai Kota Bukittinggi, Kamis (08/10/2020) (https://www.instagram.com/kejatisumbarnew/)

RES, ppa.go.id, 09 Oktober 2020

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat laksanakan kegiatan sosialisasi penerapan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease, Kamis (08/10/2020) pukul 13.00 WIB.

Bertempat di Aula Balai Kota Bukittinggi Jl. Kesuma Bhakti No.1, Kota Bukittinggi, kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Ketua Tim 4 pencegahan dan pengendalian Covid-19 Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat Yusron, S.H., M.H. beserta jajaran, Pjs. Walikota Bukittinggi, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bukittinggi Sukardi, S.H., M.H.

Selain itu, hadir juga Ketua pengadilan Agama Bukittinggi, Dandim 0304 / Agam, Para Staf Ahli, Asisten dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, beserta para tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan itu, Plt Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yusron, selaku Ketua Tim Perwakilan dari Provinsi Sumbar mensosialisasikan penerapan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Perda ini hadir untuk memperkuat penegakan protokol kesehatan. Perda ini juga sebagai instrumen hukum dalam upaya bagaimana protokol kesehatan bisa dipatuhi oleh seluruh masyarakat,” ungkap Yusron.

Melalui sosialisasi tersebut, Yusron beserta seluruh peserta sosialisasi juga membagikan masker secara cuma-cuma kepada pengguna jalan.

Adapun yang dimaksud dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Perda tersebut diantaranya adalah menerapkan perilaku disiplin pada aktivitas luar rumah dengan melaksanakan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, mengenakan masker di luar rumah, menjaga jarak fisik, serta mengucapkan salam dengan tidak berjabat.

Leave a Reply