
Sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur.
Dalam agenda persidangan hari ini, dijadwalkan tiga terdakwa dari pihak Jiwasraya, Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hendrisman Rahim yang juga Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya akan menjalani sidang tuntutan.
“Sidang tuntutan hari ini untuk pihak Jiwasraya dijadwalkan pukul 14.00 WIB,” kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Rabu (23/9/2020).
Adapun, tiga terdakwa kasus Jiwasraya lainnya, Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama Hanson International Tbk (MYRX), Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra dijadwalkan menjalani sidang tuntutan Kamis besok, 24 September 2020.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan Hendrisman Cs sebagai terdakwa di kasus Jiwasraya. Nilai kerugian negara akibat penempatan investasi Jiwasraya baik di saham dan reksa dana ditaksir mencapai Rp 16,8 triliun berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan.
Tak hanya itu, dalam kasus Jiwasraya, Kejagung juga menetapkan satu pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan 13 perusahaan manajer investasi (MI) sebagai tersangka.