Foto : Proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang secara virtual (koranbatam.com)

ANS, Portal Pro Adjudicatio, Sabtu 14 November 2020

Sidang perdana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Penyimpangan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) untuk Penjualan Tahun 2018-2019 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Terdakwa dalam kasus tersebut yakni mantan Kepala Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau Dr. Amjon M.Pd, selaku mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Drs. Azman Taufik dan para pemeran izin usaha pertambangan operasi produksi yakni Robby Satya Kifana, Wahyu Budi Wiyono, M Adrian Alamin, Eddy Rasmadi, Arief Rate, M Achmad, Junaedi, Sugeng, Harry E Malonda dan Jalil.

Sidang perdana dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada Jumat (13/11/20). Sidang dilaksanakan secara virtual dengan para terdakwa tetap berada di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Tanjung Pinang. Persidangan dihadiri Tim Penuntut Umum dan para Penasihat Hukum para terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.

Persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Guntur Kurniawan, S.H. dengan anggota majelis Corpioner, S.H., Albifery, S.H., M.H., Weninanda, S.H., Suherman, S.H.

Para terdakwa di dakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Penuntut Umum, Zulkardiman, S.H., M.H. dan kawan-kawan (DKK) secara bergantian membacakan surat dakwaan yang pada pokoknya dalam uraian menyebutkan penerbitan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) yang dilakukan para terdakwa tidak sesuai dengan mekanisme yang ada yakni, Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor: 1796/K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Permohonan, Evaluasi serta Penerbitan Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp32.580.156.945,42 atau sekitar jumlah tersebut.

Leave a Reply