Foto : Jerinx SID yang berada di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar (detik.com)

ANS,ppa.go.id, 3 November 2020

Sidang lanjutan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dalam perkara “IDI Kacung WHO” akan digelar hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selasa (3/11/20), Jerinx telah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pukul 10.05 WITA. Jerinx terlihat mengenakan baju tahanan lengkap dengan masker berwarna hitam dan didampingi oleh pengawal tahanan. Jerinx mengaku santai dan siap menghadapi sidang hari ini.

Jerinx sempat memberikan komentar terkait kesiapan menjalani sidang hari ini. Dia mengungkap akan santai menghadapi sidang tuntutan dari JPU hari ini.

“Ya santai, siap,” ucap Jerinx pada awak media.

Usai turun dari mobil tahanan, Jerinx langsung menuju ruang persidangan Cakra di PN Denpasar. Sebelum sidang dimulai, Jerinx sempat memeluk istrinya, Nora Alexandra. I Gede Ari Astina alias Jerinx SID akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Agenda persidangan terdakwa Jerinx hari ini adalah tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang akan dilakukan seperti biasa sesuai dengan jadwal kalender, yaitu jam 10 pagi atau jam 10.00 WITA di ruang sidang Cakra, masih dilakukan secara tatap muka atau offline dan kemungkinan akan disiarkan melalui channel YouTube Pengadilan Negeri (PN) Denpasar,” jelas Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sobandi saat dikonfirmasi.

Sidang akan dilakukan secara tatap muka atau offline di ruang sidang Cakra, PN Denpasar. Sidang juga akan disiarkan secara langsung melalui channel YouTube PN Denpasar. pengunjung di PN Denpasar akan tetap dilakukan pembatasan, dalam ruang sidang hanya diperbolehkan 20 orang pengunjung yang bisa masuk. Hal ini untuk mencegah adanya kerumunan di PN Denpasar.

“Pembatasan jumlah pengunjung juga tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Jadi hanya 20 orang di dalam ruang sidang, kemudian pengamanan tetap kita lakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Hal itu dilakukan dengan tetap menjaga jarak di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar,” terang Sobandi.

Leave a Reply