
ANS, ppa.go.id, 6 Oktober 2020.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi. Setelah sebelumnya tim kejaksaan memanggil saksi atas nama Syafrizal Pane selaku Kepala Kantor BPN Asahan tahun 2020. Saksi yang kini dihadirkan terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pemberian fasilitas pembiayaan PT. Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Pembantu Perdagangan Simalungun Sumatera Utara kepada PT. Tanjung Siram pada Senin (5/10/20).
Seorang yang periksa sebagai saksi atas nama YUWONO selaku Group Head Wholesale Restructuring & Recovery Group PT. Bank Syariah Mandiri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Hari Setiyono,S.H. M.H. memberikan penjelasan dalam proses penyidikan saksi.
Hari menuturkan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan guna mengetahui sejauh mana perbuatan yang dilakukan dalam proses pemberian fasilitas pembiayaan / kredit kepada PT. Tanjung Siram. Apakah ada pengecualian atau pelanggaran prosedur kredit hingga merugikan PT.Bank Syariah Mandiri serta kaitannya dengan pemenuhan unsur-unsur pasal yang disangkakan kepada tersangka.
Pemeriksaan saksi yang dilaksanakan ditengah pandemik dengan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19. Prosedur yang diterapkan diantaranya dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.