
RES, Portal Pro Adjudicatio, 27 November 2020
Semenjak masa Pandemi COVID-19 di Indonesia, berbagai pertemuan atau kegiatan tatap muka mulai beralih menjadi pertemuan secara virtual/daring, tak terkecuali aktivitas persidangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Batam (Kasi Penkum Kejari Batam), Novriadi Andra, mengungkapkan setidaknya terdapat 655 perkara yang telah disidangkan secara daring semenjak wabah COVID-19 menyebar di tanah air.
Menurut Novriadi, dari 655 perkara tersebut, 500 diantaranya berasal dari Polresta Barelang, 150 perkara dari Polda Kepulauan Riau (Kepri), sedangkan 5 perkara lainnya berasal dari Mabes Polri. Adapun perkara yang paling dominan adalah kasus narkoba.
“Sekitar 40 persen perkara narkotika dan 30 persen kasus curat. Sisanya kasus umum seperti cabul dan perkara lainnya,” ujar Novriandi, seperti dikutip dari Tribunbatam.id, Kamis (26/11/2020).
Terkait dengan pelaksanaan persidangan secara daring, Novriandi mengungkapkan tidak terdapat kendala yang berarti. Kalaupun ada, biasanya persoalan yang ditemui adalah akses internet yang tidak lancar atau mati lampu.
“Soal tingkat keamanan juga lebih tinggi. Tidak ada kendala, perkara mangkrak pun tidak ada. Kami menanggap wajar memang sidang ini dilakukan secara daring sesuai keputusan pemerintah dalam mencegah penularan COVID-19,” jelasnya.
Meski demikian, Ia secara personal mengaku rindu melaksanakan sidang secara tatap muka atau offline.
“Semoga pandemi segera berakhir,” harapnya kembali.
Sementara itu, kata Novriadi, untuk proses tahap II biasanya penyidik datang. Kalau untuk pemeriksaan tahapan dilakukan secara online.
“Tentu ada upaya untuk tidak bersentuhan dengan tahanan,” pungkasnya.