Foto: Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Lalu Rudy Gunawan sebagai Kabag Bantuan Hukum dan HAM Setda Provinsi NTB, (26/10) (instagram.com/kejaksaan_tinggi_ntb/)

RES, ppa.go.id, 27 Oktober 2020

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat kembali dilaksanakan, Senin (26/10/2020)

Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB), Lalu Rudy Gunawan, S.H., dilantik sebagai Kepala Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Setda Provinsi NTB).

Bertempat di Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Bagian Hukum dan HAM tersebut dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si., serta dihadiri oleh Asintel Kejaksaan Tinggi NTB, Munif, S.H., M.H., dan Pejabat Eselon II serta Eselon III di lingkungan Pemda Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si. menyampaikan bahwa bagian bantuan Hukum dan HAM adalah bagian strategis, sehingga Pemprov NTB membutuhkan sosok yang memiliki kapasitas dan kompetensi di bidang ini dengan sebaik-baiknya.

“Jabatan yang diterima merupakan sebuah amanat yang harus dikerjakan dengan keyakinan dan kesungguhan. Semoga Rudy Gunawan dapat membawa energi baru dan memperkuat hukum di Pemprov NTB,” ujarnya, dikutip dari keterangan Humas NTB, Senin (26/10).

Oleh sebab itu, Sekda Provinsi NTB tersebut menekankan bahwa proses mutasi tersebut adalah proses alamiah kebutuhan organisasi. Dirinya juga meminta agar Lalu Rudy Gunawan untuk dapat mengawal tugas berat dalam rangka melindungi hutan dan masalah lainnya yang ada di masyarakat.

“Selamat memasuki dan memenuhi tugas di posisi yang baru, proses asimilasinya saya percayakan kepada Kepala Biro Hukum dan Asisten I agar memberikan pencerahan-pencerahan agar Saudara Rudy dapat melaksanakan tugas dengan efeketif dalam waktu singkat,” tuturnya.

Leave a Reply