
RES, ppa.go.id, 14 Oktober 2020
Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang memusnahkan sebanyak 375 buku lembar kerja siswa (LKS) Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, Selasa (13/10/2020) bertempat di halaman Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang.
Penyebab pemusnahan 375 buku tersebut adalah ditemukannya kalimat keliru yang menyangkut penulisan nama Nabi Muhammad SAW yang akhirnya menjadi polemik di tengah masyarakat. Kesalahan ketik tersebut terdapat pada soal nomor 15 pilihan ganda pada LKS Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas II SD Semester Ganjil 2020/2021 yang digunakan oleh tiga SD di Kota Pangkalpinang.
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang (Kajari), RM. Ari Prioagung, S.H., M.H., menjelaskan pengawasan barang cetakan yang tertuang dalam Undang-undang Perbukuan No. 3 Tahun 2017 yang pelaksanaannya diatur oleh PP Nomor 75/2019 Pasal 61 dan 62, merupakan kewenangan Kejaksaan untuk menarik apabila beredar barang cetakan yang berdampak pada ketertiban umum.
Sebanyak 375 buku LKS Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti disita dan dimusnahkan dengan cara dibakar usai ditemukan kesalahan pada halaman 10, pada awalan huruf pada kata “Nabi” yang seharusnya “N” namun tertulis huruf pertama “B”. Namun, menurut Kajari Pangkalpinang, RM. Ari Prioagung kejadian salah ketik tersebut bukanlah unsur kesengajaan.
“Telah dilakukan rakor antar Dinas Pendidikan dengan Kementerian Agama dan Kejaksaan, karena ternyata pada halaman buku ini ada satu huruf yang salah ketik yang harusnya N namun di ketik B ada kesalahan, dalam (keyboard) pengetikan N dan B itu bersebelahan. Itu bukan dari unsur kesengajaan,” ungkapnya.
Sementara itu, atas perkara ini pihak penerbit telah meminta maaf secara tertulis dan siap jika LKS yang menuai polemik tersebut dimusnahkan.
“Begitupula kami telah melakukan wawancara dengan pihak sekolah, memang sudah terbagi ke murid-murid dan itu sudah kita tarik semua. Jumlahnya 375 yang akan dimusnahkan, empat sisinya akan menjadi laporan pembuktian,” ujar Ari.
“Dengan dasar itu kami berharap tidak akan ada lagi dampak yang timbul dikemudian hari,” tutup Ari mengakhiri keterangannya.