
RES, Portal Pro Adjudicatio, 5 November 2020
DPO atas nama Terpidana Dr. H. Ahmad Rusyidi, S.E., M.M. Bin H. Muhammad Thoai berhasil diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Penangkapan Terpidana tersebut dilakukan oleh Tim Surveilance Kejati Sulsel yang di pimpin oleh Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sulsel Azi Thyazwadhana, S.H., M.H. bersama Herdian Rahadi, S.H., Idil, S.H., M.H., Rudy, S.H., M.H., bekerja sama dengan Kasi Intelijen Kejari Makassar Ardiansyah Akbar, S.H., M.H., dan Kasi Pidsus Kejari Makassar Sinrang, S.H., M.H.
“Terpidana berhasil ditangkap pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2020 sekitar pukul 15.30 WITA bertempat di Jl. Al Markaz Al Islami Makassar,” ujar pihak Kejati Sulsel dalam keterangannya.




Menurutnya, penangkapan terhadap terpidana Dr. H. Ahmad Rusyidi, S.E., M.M., dilakukan dalam rangka melaksanakan Putusan MA Nomor 2550 K/Pid.SUS/2015 tanggal 09 Agustus 2016, atas menyalahgunakan Anggaran Dana Block Grant TA 2007 pada Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sulawesi Selatan.
Terpidana Ahmad Rusyidi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp.1.041.541.463,18,- .
“Terpidana telah di masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Tahun 2017 setelah mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani Putusan Mahkamah Agung,” jelasnya.
Setelah buron selama 3 tahun, akhirnya Terpidana berhasil diamanakan oleh tim intelijen. Ia selanjutnya dibawah ke Rutan Kelas 1 Makassar untuk meSetelah terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan kesehatan.