Sumber: tribunjateng./M.Zainal Arifin

RES, ppa.go.id, 2 Oktober 2020

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang musnahkan barang bukti dari 263 perkara pidana umum (pidum) yang sudah bekekuatan hukum tetap (inkrah), pada hari Rabu (30/09/2020) bertempat di halaman parkir Kejari Kota Semarang.

Barang bukti yang dimusnakan berjumlah ribuan, terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 1001,08 gram, 247 paket ganja seberat 737,719 gram, heroin seberat 89,737 gram, dan pil ekstaksi sebanyak 435 butir.

Selain itu terdapat juga psikotropika sebanyak 25 butir, trihexyphenidyl 2.740, pil logo Y 2.394 butir, pil warna kuning 126 butir, camlet 14 butir, obat tanpa izin edar 33 dus dan 154 botol, obat tradisional tanpa izin edar 62 pcs, serta handphone sebanyak 203 buah.

“Kita lakukan eksekusi berupa pemusnahan barang bukti. Hal ini sebagaimana putusan dari pengadilan bahwa barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” tutur Kepala Kejari Kota Semarang, Sumurung P Simaremare, di sela kegiatan.

Sumurung menambahkan bahwa semua barang bukti memiliki nilai ekonomis, karena itu tidak semuanya dimusnahkan. Barbuk seperti rumah dan mobil dapat disita sebagai aset negara.

“Tapi kalau barang buktinya seperti sabu memang memiliki nilai ekonomis tetapi merusak moral bangsa. Jadi harus dimusnahkan,” jelasnya.

Barang bukti yang dimusnahkan mengacu pada putusan hakim pengadilan. Berbagai barbuk dimusnahkan dengan cara dibakar, dilindas dengan alat berat, dan diblender.

Pemusnahan dilakukan untuk mengurangi banyaknya tunggakan barang bukti yang tersimpan di rumah barang bukti dan rampasan (rubasan).

“Proses hukum kan panjang. Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi, hingga Peninjauan Kembali. Kalau sudah tidak ada upaya hukumnya maka Rubasan bakal berkoordinasi dengan kejaksaan agar segera dieksekusi,” terang Sumurung.

Leave a Reply