Foto : Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.H. (instagram/kejaksaan.ri)

RES dan ANS, ppa.go.id, 24 Oktober 2020.

Satu tahun telah berlalu sejak Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.H. resmi dilantik oleh Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019) lalu.

Masa satu tahun ini, yang juga satu tahun pemerintahan Periode II Presiden Joko Widodo, merupakan tahun yang istimewa. Sebab, ditengah upaya Pemerintah menggalakkan pembangunan di berbagai bidang, pandemi Covid-19 datang menghampiri dunia, tak terkecuali bangsa Indonesia.

Dalam rangka menindaklanjuti 5 (lima) arahan prioritas Presiden Joko Widodo dalam mewujudkan Indonesia Maju, Jaksa Agung RI merumuskan dan menerbitkan 7 (tujuh) Kebijakan Utama Jaksa Agung bagi seluruh Jaksa di Indonesia. Adapun kebijakan tersebut diantaranya:

  1. Penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi;
  2. Penegakan hukum guna mendukung investasi, baik di pusat maupun daerah;
  3. Melakukan pendataan dan pengalihan aset fasilitas umum, fasilitas sosial, maupun aset-aset lainnya milik pemerintah yang terbengkalai, tidak terurus, atau dikuasai oleh pihak lain dengan melibatkan instansi terkait;
  4. Pemanfaatan IT untuk mendukung keberhasilan tugas-tugas Kejaksaan;
  5. Menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga konsistensi pelaksanaan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM);
  6. Diperlukan sistem complain and handling management yang mampu meningkatkan pelayanan hukum terhadap masyarakat;
  7. Inovasi yang telah diterapkan selama ini di satuan kerja dan terbukti dapat mengoptimalkan kinerja secara efektif dan efisien harus dapat diimplementasikan dalam skala nasional.

Selama masa 1 (satu) tahun kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejaksaan berhasil melaksanakan banyak pemulihan aset. Perihal kebijakan pemulihan aset Kejaksaan, Jaksa Agung menerbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER/-27/A/JA/10/2014. Adapun dalam penanganan barang rampasan dan uang telah mencapai sebesar Rp 496.460.483.187,00

Menurut keterangan Kejaksaan, terkait dengan kerja sama domestik dan internasional, Kejaksaan RI diantaranya telah melaksanakan penyerahan Kapal Pelaku Illegal Fishing STS-50 kepada Kementrian Kelautan dan Perikanan RI dan penyerahan kapal FB Louie-18 Kementrian Kelautan dan Perikanan RI.

Selain itu, Kejaksaan juga menginisiasi Kerjasama Pemanfaatan Kapal Sitaan kepada Kampus Perikanan yang dimiliki oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan RI. Lebih lanjut, pemulihan aset telah menyelenggarakan sebanyak 11 (sebelas)  kegiatan dengan menjalin kerja sama nasional maupuan internasional.

Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha (Bidang Datun), Kejaksaan telah melakukan pertimbangan/pendampingan terhadap beberapa hal, yaitu Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang dan Jasa dalam Keadaan Darurat dan Refocussing Aggaran senilai Rp 38.796.984.557.102,00, Pendampingan Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai RP 68.250.000.000.000,00, Pengamanan Pembangunan Strategis senilai Rp 175.304.841.979.985,00, serta Pembentukan Satuan Tugas Pengamanan Investasi senilai Rp 26.309.825.850.000,00.

Terkait dengan pengembalian aset, setelah dilakukan pendataan dan pengalihan aset, total aset pemerintah yang berhasil dikembalikan Kejaksaan adalah sebesar Rp 10.500.021.725.000,00.

Selanjutnya, melalui program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang digulirkan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI, sebanyak 101 buronan dari berbagai wilayah di Indonesia telah berhasil diamankan, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana, dengan total kerugian negara sebesar Rp 882.506.952.971,00.

Tidak hanya fokus dalam hal-hal yang sifatnya eksternal, Jaksa Agung juga melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas internal Kejaksaan.

Tahun 2020 ini, dalam penilaian zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), sebanyak 296 calon unit satuan kerja lolos dalam tahap penilaian Tim Penilai Internal (TPI) dan diajukan ke Tim Penilai Nasioanl (TPN). Sebanyak 296 calon satker tersebut terdiri dari unit satuan kerja menuju WBBM sebanyak 55 satker dan WBK sebanyak 241 satker.  

Lebih lanjut, beberapa kebijakan dalam upaya meningkatkan kualitas SDM, diantaranya Seleksi Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Berkualifikasi Pemantapan jabatan eselon 2 di 7 wilayah, mutase lokal pengawai sebanyak 169 pegawai, Asesmen Kompetensi jabatan eselon 2 dengan 26 peserta, Pendidikan Pembentukan dan Pelatihan Jaksa (PPPJ) tahun 2020 secara online dengan 400 peserta, dan Pelaksanaan Asesmen Kompetensi eselon 3 dan eselon 4 berkualifikasi dengan 2.138 peserta.

Kebijakan peningkatan kualitas SDM lainnya, yakni Pembentukan Adhyaksa Corporate University, Pembentukan Adhyaksa Record Center (ARC) yang menyimpan 3.691 arsip data, serta Training of Trainers.

Terkait dengan upaya mendorong peningkatan pengawasan internal Kejaksaan RI, beberapa upaya yang dilakukan yakni adanya penguatan kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), mendorong kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan unit kerja, dan penerbitan Whistle-Blowing System di Kejaksaan.

Berikutnya, Jaksa Agung juga melakukan perombakan struktur organisasi terhadap satuan kerja yang terindikasi melakukan penyimpangan dan melakukan tindak pidana secara tegas terhadap oknum Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.

Beberapa pelaksanaan pengawasan internal yang telah dilaksanakan, diantaranya Pelaksanaan Inspeksi Umum dan Inspeksi Khusus pada tanggal 17 Maret s.d. 4 Juni 2020, penyelesaian laporan pengaduan sebanyak 524 laporan, pembentukan Adhyaksa Corporate University, serta Pembentukan Adhyaksa Record Center (ARC).

  Capaian Kinerja ST Burhanuddin, S.H., M.H. 1 Tahun Jabatannya:

  1. Inisiasi penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif (sesuai Peraturan Kejaksaan RI No.15 Tahun 2020) sarat yang harus dipenui diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda/ penjara tidak lebih dari 5 tahun. Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang dilakukan jajaran kejaksaan sebanyak 101 perkara dengan 97 perkara korban perorangan dan 4 perkara korban perusahaan. Perkara yang dihentikan itu tersebar di 27 provinsi dan 70 kabupaten/kota.
  2. Prioritas pencegahan dan penindakan pada kasus tindak pidana korupsi (tipikor) olrh korporasi yang mengakibatkan kerugian besar bagi negara. Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
  3. Rekapitulasi penanganan perkara dari Oktober 2019 hingga Oktober 2020 dimana telah dilakukan 1477 penyelidikan perkara, 968 penyidikan perkara, 1687 penuntutan perkara, 1523 eksekusi perkara, dan 723 upaya hukum negara.
  4. Menetapkan 13 Manajer Investasi kasus tipikor Jiwasraya yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.807.283.375.000,00,- serta upaya penyelamatan kerugian negara kurang lebih Rp18.467.131.810.870,94,-.
  5. Penyelamatan keuangan negara bidang pidana khusus Kejaksaan RI sebesar Rp18.723.983.669.675,90,- dan bidang pidsus Kejati maupun Kejari sebesar Rp905.267.242.490,-.0
  6. Pengembalian Keuangan Negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bidang pidsus sebesar Rp7.028.705.921.302,- dari denda perkara sebesar Rp48.873.534.660,- dan dari biaya perkara sebesar Rp66.042.761.343,-.
  7. Inovasi berupa pelopor dalam penanganan tindak pidana korupsi yang merugikan perekonomian negara.
  8. Penyelamatan dan pemulihan keuangan negara bidang Datun Kejaksaan Agung sebesar Rp223.000.000.000.000,- dan bidang Datun Kejati maupun Kejari sebesar Rp10.881.050.176.490,50,-.

Leave a Reply