Foto: suasana Rapat Koordinasi Tahapan Pilkada Tahun 2020 di Aston Niu Manokwari, Kamis (19/11/2020) (instagram.com/penkumkejatipabar/)

RES, Portal Pro Adjudicatio, 22 November 2020

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat diwakili Koordinator pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Papua Barat Romy Rozali, S.H., M.H. menghadiri Rapat Koordinasi Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Provinsi Papua Barat, Kamis (19/11/2020) bertempat di Aston Niu Manokwari.

Asisten Deputi III Bidang Pengelolaan Pemilu dan Penguatan Partai Politik Kemenko Polhukam RI, Brigjen TNI Yusran Yunus menyampaikan bahwa dalam seluruh pelaksanaan Pilkada, keselamatan masyarakat menjadi fokus utama negara, sehingga pelaksanaan protokol kesehatan juga menjadi hal yang utama.

Menurutnya, pelaksanaan protokol kesehatan menjadi tanggung jawab seluruh pihak, terutama pemerintah, aparat keamanan, dan penyelenggara Pemilu, yakni KPU dan Bawaslu.

“Pemerintah bersama penyelenggara, dibantu aparat keamanan bertanggung jawab atas pelaksanaan prokes selama tahapan pilkada,” tutur Yusran.

Ia juga meminta kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi maupun Kabupaten/Kota penyelenggara Pilkada 2020 agar memperketat pelaksanaan protokol kesehatan. Lebih lanjut, apabila tingkat penyebaran kasus Covid-19 di Papua Barat meningkat drastis jelang pencoblosan, Yusran mengatakan tahapan pencoblosan Pilkada 2020 di Papua Barat dapat diundur.

“Tahapan pencoblosan bisa diundur jika memang laporan kasus terus meningkat di Papua Barat,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, Yusran juga mendesak agar KPU dan Bawaslu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk gencar dalam melaksanakan sosialisasi terkait pelaksanaan protokol kesehatan selama masa kampanye hingga pencoblosan, utamanya bagi masyarakat yang sebagian besar berdomisili di wilayah pedalaman.

“Sosialisasi terkait penerapan prokes harus sampai kepada warga di pedalaman,” ucapnya kembali.

Selaras dengan itu, Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya, menuturkan bahwa setiap tahap pencoblosan dalam Pilkada Serentak 2020 ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan, diantaranya setiap warga yang datang ke TPS wajib menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak saat masuk ke dalam bilik suara, serta menggunakan hand sanitizer usai melakukan pencoblosan,

Paskalis menegaskan bahwa KPU tetap fokus dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di 9 daerah di Papua Barat. Apabila terjadi pengunduran jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak, hal tersebut tidak membatalkan proses pelaksanaan Pilkada Serentak yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“KPU siap melaksanakan Pilkada serentak sesuai aturan dan tahapan pilkada serentak di Papua Barat, karena Pilkada merupakan agenda negara,” pungkasnya.

Sementara itu, Rakor Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 tersebut juga turut dihadiri Kodam XVIII/Kasuari, Polda Papua Barat, Kabankesbangpol Provinsi Papua Barat, Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat, beserta Kodim 1801/Manokwari, Kajari Manokwari, Polres, Kabankesbangpol, Ketua KPU, Ketua Bawaslu Manokwari dan Manokwari Selatan.

Leave a Reply