Foto : Poster pengumuman lelang aset sitaan oleh Kejaksaan (www.facebook.com/Kejaksaan-RI)

ANS, ppa.go.id, 20 Oktober 2020.

Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI mengadakan lelang eksekusi barang rampasan negara melalui kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung. Aset sitaan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana Sugiharto Wiharjo Als Alay, berdasarkan Putusan MA RI Nomor: 510 K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Mei 2014.

Proses pelelangan aset secara online dengan waktu lelang akan dilaksanakan pada hari Kamis, 22 Oktober 2020 Pukul 09.00-11.00 (Waktu Server Aplikasi Lelang Internet). Peserta lelang dapat mengakses melalui Alamat Domain : https://www.lelang.go.id. Tempat lelang sendiri berada di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung. Jl. Basuki Rachmat No.12 Bandar Lampung.

Pusat Pemulihan Aset (PPA) sebagai satuan kerja Kejaksaan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Per006/A/JA/3/2014 tanggal 20 Maret 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-009/A/ JA/01/2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, bertanggung jawab memastikan terlaksanakannya pemulihan aset di Indonesia secara optimal dengan sistem pemulihan aset terpadu (Integrated Asset Recovery System) secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta dengan value (nilai-nilai) yang ditanamkan untuk dipedomani oleh SDM PPA.

PPA mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pemulihan aset yang menjadi kewenangan Kejaksaan RI sesuai peraturan perundang-undangan serta koordinasi dengan jaringan kerjasama nasional maupun internasional dalam pemulihan aset.

Leave a Reply