
ANS, ppa.go.id, 24 Oktober 2020.
Dalam praktik, persidangan pidana memakan waktu cukup lama. Hal ini karena sering tertunda oleh berbagai macam kendala. Namun, berdasarkan SEMA 2/2014 masa penyelesaian perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama diselesaikan paling lambat dalam waktu 5 bulan.
Persidangan pidana memakan waktu yang lama disebabkan beberapa hal, diantaranya sering tertunda akibat surat tuntutan belum disiapkan dan saksi tidak hadir di agenda pembuktian.
Penyelesaian perkara dilaksnakan pada ketentuan sebagai berikut:
- Penyelesaian perkara pada pengadilan tingkat pertama paling lambat dalam waktu 5 bulan.
- Penyelesaian perkara pada pengadilan tingkat banding paling lambat dalam waktu 3 bulan.
- Ketentuan waktu sebagaimana angka 1 dan 2 di atas termasuk penyelesaian minutasi.
- Ketentuan tenggang waktu di atas tidak berlaku terhadap perkara-perkara khusus yang sudah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Terhadap sifat dan keadaan perkara tertentu yang penyelesaiannya memakan waktu lebih dari 5 bulan. Sedangkan untuk pengadilan tingkat banding maka majelis hakim pada pengadilan tingkat banding harus membuat laporan kepada ketua pengadilan tingkat banding. Hal itu selanjutnya ditembuskan yang ditujukan kepada ketua mahkamah agung.