Foto: Jaksa Agung RI Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.H. (ANTARA FOTO/ Nova Wahyudi)

RES, ppa.go.id, 11 Oktober 2020

Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.H., melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur) pada Tahun 2020 telah berhasil mengamankan sebanyak 91 orang buronan.

Sementara itu, sejak dilantiknya Jaksa Agung RI Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.H., pada bulan Oktober 2019, sebanyak 20 orang buron telah berhasil diamankan dalam kurun waktu Oktober hingga Desember 2019.

Dengan demikian, jika dijumlahkan di era kepemimpinan Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.H selaku Jaksa Agung RI, Tim Tabur telah berhasil mengamankan sebanyak 111 orang, baik yang statusnya tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Dilansir dari Tribunnews.com, Praktisi Hukum Ihsan Tanjung saat dihubungi pada Sabtu (10/10/2020), menilai bahwa kerja keras Kejaksaan Agung RI di era kepemimpinan  Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.H ini benar-benar prestisius dan tanpa banyak diumbar.

 “Dalam diam, Pak Burhanuddin bekerja keras. Saya menilai langkah Presiden Joko Widodo melantik ST Burhanuddin sejak setahun lalu, sudah sangat-sangat tepat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ihsan juga menilai Jaksa Agung juga telah sukses dalam program lainnya, misalnya soal penanganan perkara yang tidak hanya mempidanakan perilaku tetapi juga melakukan perbaikan sistem agar hal serupa tidak terulang lagi.

Kemudian juga terkait peran Kejaksaan RI yang telah berhasil mengamankan aset pemerintah, baik BUMN atau BUMD, yang dikuasai pihak lain, memanfaatkan IT untuk pengembangan birokrasi, serta pengawasan ketat untuk zona integritas bebas korupsi.

Menurut Ihsan, Jaksa Agung dinilai sudah berhasil menjalankan visi dan misi Presiden Joko Widodo dengan menjadikan hukum sebagai panglima. Ia juga mengungkapkan di masa yang akan datang, kinerja Jaksa Agung akan membuat Kejaksaan Agung kian dipercaya publik sehingga menjadi nilai tambah bagi pemerintahan.

Leave a Reply