



ANS, ppa.go.id, 18 Oktober 2020.
Beredar unggahan sebuah gambar dengan narasi sebagai berikut
“HATI HATI PERJUANGAN KITA DILAPANGAN AKAN DIBENTURKAN DG PAM SWAKARSA PKI PERJUANGAN YG DILINDUNGI BIN DAN POLRI… LASKAR ISLAM DAN JAWARA… SIAP TURUN..????.. LINDUNGI RAKYAT YG SEDANG PERJUANGKAN HAK HAK NYA… ALLAHU AKBAR”. “Awas! Preman PKI Perjuangan jadi Pam Swakarsa di bawah perlindungan BIN & Polri untuk sweeping rakyat yg demo Omnibus Law. Laskar Islam bersama jawara & pendekar wajib turun lindungi rakyat dari gangguan siapa pun,”.
Akun yang membagikan gambar itu adalah akun Nindy Anggun, yakni pada 11 Oktober 2020. Unggahan tersebut beredar sebelum digelarnya demonstrasi untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 12 Oktober 2020. Aksi ini digerakkan oleh Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) yang terdiri dari Persaudaraan Alumni (PA) 212, Front Pembela Islam (FPI), dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama.
Selain klaim tersebut, gambar ini memuat foto Kapolri Jenderal Idham Azis ketika sedang berbicara di atas sebuah podium. Tercantum pula gambar tangkapan layar judul berita Detik.com yang berbunyi “Kapolri Terbitkan Aturan Terbaru soal Pam Swakarsa”.
Apa benar Pam Swakarsa yang dibentuk Polri berisi anggota PKI Perjuangan?
Faktanya, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa, tidak ada pasal mengenai PKI Perjuangan. Pam Swakarsa terdiri dari Satpam, Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling), dan kelompok kearifan lokal.
Dilansir dari Tempo, anggota Pam Swakarsa yang dibentuk Polri bukan berasal dari PKI Perjuangan. PKI pun telah bubar setelah peristiwa Gerakan 30 September 1965, yang disusul dengan pembantaian besar-besaran terhadap anggota dan simpatisan PKI sepanjang 1966-1967. Pembubaran itu telah dituangkan dalam Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Sejak saat itu, tidak ada lagi aktivitas PKI di Indonesia, termasuk PKI Perjuangan. Kelompok kearifan lokal ini terdiri dari pecalang di Bali, Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, siswa Bhayangkara, dan mahasiswa Bhayangkara.
“Pam Swakarsa berisi anggota PKI Perjuangan” menyesatkan. Dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa, tidak ada pasal mengenai PKI Perjuangan.
Meskipun begitu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Perkap Pam Swakarsa itu dicabut. Aturan tersebut dinilai memberikan legitimasi terhadap kelompok masyarakat untuk dapat menjalankan tugas-tugas tertentu di bawah naungan kepolisian.
“Tidak ada dasar hukum sebenarnya yang dapat melegitimasi pembentukan Pam Swakarsa,” ujar Koordinator KontraS Fautia Maulidiyanti pada 23 September 2020.
Muatan Perkap ini memiliki beberapa celah hukum yang bertentangan dengan UU Polri. Misalnya, pengukuhan bentuk-bentuk Pam Swakarsa yang berada dalam diskresi penuh Polri sampai tugas dan fungsi. Bentuk-bentuk Pam Swakarsa selain satpam dan Satkamling yang tidak dijelaskan dalam aturan ini. Terlebih lagi, aturan itu mengurangi esensi organ keamanan dalam masyarakat seperti Satkamling dengan memperbesar intervensi kepolisian terhadap Satkamling.