Foto: proses penanda tanganan MOU antara PLN (UIP) Papua dan PLN (UIW) dengan Kejati Papua Barat (Jubi/Hans Arnold Kapisa)

ANS, ppa.go.id, 16 Oktober 2020.

PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Papua bersama PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Papua-Papua Barat, menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat. MOU ini dalam rangka untuk meningkatkan efektifitas penanganan dalam hal penyelesaian permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha, baik didalam maupun diluar pengadilan yang dihadapi oleh PT. PLN (Persero). Penandatanganan nota kesepahaman ini berlangsung di Kabupaten Manokwari, Papua Barat pada Kamis (15/10/2020).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Wilhelmus Lingitubun, mengatakan kesepakatan dua belah pihak itu, merupakan upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dari masing-masing pihak. Kontribusi berupa bantuan litigasi dan non litigasi. Serta permasalahan hukum sebagai wujud dukungan dari Kajati Papua Barat pada program 35.000 MW.

“Tentunya dalam pelayanan, kita selalu diperhadapkan dengan persoalan teknis. Sehingga untuk antisipasi, kita perlukan kerjsama dan pendampingan. Kami [PLN] dalam pelayanan ke depan sangat membutuhkan dukungan dari kejaksaan,” ucap Abdul Farid selaku General Manager PLN UIW Papua Barat.

Dalam kegiatan ini juga hadir General Manager Unit Induk Pembangunan Papua, Reisal Rimtahi Hasoloan.

“Kerjasama ini merupakan tranparansi dan bentuk kehati-hatian PLN dalam membangun infrastruktur ketenaga listrikan khususnya di Papua Barat, dalam menjalankan tugas tersebut PLN perlu dukungan dari kejaksaan khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Karena untuk memberikan legal opinion atau bantuan hukum berupa penanganan masalah hukum atau pendampingan hukum terhadap PLN,” tuturnya menambahkan.

Layanan listrik merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat saat ini termasuk dalam menunjang tugas pemerintahan dan swasta sehingga perlu adanya pendampingan agar tujuan pembangunan dan layanan listrik di Papua Barat oleh PLN sebagai penyedia dapat terlaksana secara optimal.

Leave a Reply