
Awk, ppa.goid
Pengacara tersangka kasus dugaan menerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari telah membuat eksepsi atas surat dakwaan penuntut umum.
Dalam eksepsinya, Pinangki Sirna Malasari yang sebelumnya merupakan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Kejaksaan Agung Republik Indonesia ini menyampaikan uneg-unegnya, salah satunya mengenai fitnah terhadap orang-orang yang tidak terkait dalam kasusnya dan tidak ada hubungannya dengan dakwaan yang dituduhkan, tetapi berita yang beredar justru menyebutkan seolah-olah mereka terlibat dalam kasus ini. Bahkan Pinangki tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan salah satu nama yang dituduh terlibat yaitu mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, demikian pula dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang hubungannya dengan Pinangki adalah sebagai pimpinan tertinggi di Kejaksaan Agung yang merupakan instansi tempat Pinangki bekerja.
Dalam eksepsi tersebut disampaikan bahwa dalam berbagai pemberitaan dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum, banyak pihak yang seakan-akan terseret dalam kasus ini, dan ternyata penyebutan nama pihak-pihak tersebut bukanlah atas pernyataan Pinangki dalam proses penyidikan, namun karena ada orang-orang yang sengaja mau mempersalahkan terdakwa dan mengkait-kaitkan pihak yang sebenarnya tidak terkait dalam kasus ini. Secara tegas Pinangki sejak awal dalam penyidikan menyampaikan tidak mau menimbulkan fitnah bagi pihak-pihak yang namanya selalu dikait-kaitkan dengan terdakwa.
Ada dua nama yang secara khusus disebut oleh Pinangki sebenarnya tidak terlibat, tapi berusaha untuk diseret dalam putaran kasus ini, yaitu Mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dalam eksepsi, disebutkan bahwa:
- Perihal nama Bapak Hatta Ali (Mantan Ketua Mahkamah Agung) dan Bapak ST Burhanuddin (Jaksa Agung RI) yang ikut dikait-kaitkan namanya belakangan ini dalam permasalahan hukum terdakwa, sama sekali tidak ada hubungannya dan terdakwa tidak pernah menyebut nama beliau, dalam penyidikan dan penuntutan perkara terdakwa.
- Terdakwa hanya tahu Bapak Hatta Ali sebagai mantan Ketua Mahkamah Agung namun tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan beliau.
- Terdakwa hanya tahu Bapak ST Burhanuddin sebagai atasan/Jaksa Agung di institusi tempat terdkwa bekerja, namun tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan beliau.
Untuk memperkuat eksepsi tersebut, bahkan beredar tulisan tangan yang disinyalir merupakan tulisan tangan Pinangki yang menegaskan penyesalan Pinangki atas terseretnya nama Hatta Ali dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Isi dari tulisan tangan tersebut adalah sebagai berikut:
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya tegaskan, sangat menyesal terakit ada nama-nama yang terbawa atau disebut selama ini.
Saya tidak pernah sekalipun menyebut nama-nama tersebut dalam pemeriksaan karena memang saya tidak pernah mengenai action plan, apalagi membuat action plan tersebut. Namun saya meminta maaf kepada Bapak Hatta Ali dan Bapak Burhanuddin yang namanya disebut-sebut dalam permasalahan hukum yang saya hadapi.
Wa alaikumsalam wr wb.”