



ANS, ppa.go.id, 22 Oktober 2020.
Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan Tinggi Riau dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau pada Rabu (21/10/20). Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi para guru dalam menjalankan tugas dan fungsinya yang berpedoman pada aturan hukum yang berlaku. Dalam kerjasama, kedua belah pihak yang berbeda jenis tupoksinya ini menyetujui kesepakatan dengan melakukan penandatanganan MoU, yang digelar di Aula Gedung Kejati Riau.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Mia Amiati, S.H., M.H. mengatakan, MoU dilakukan sebagai bentuk bersinergi dengan guru agar dapat menjaga sekolah agar tidak terjadi penyimpangan menggunaan uang negara. Menurutnya, banyak peran serta Kejati Riau dalam ruang lingkup penandatanganan MoU tersebut. Di antaranya, melakukan sosialisai terkait tupoksi Kejaksaan di lingkungan Dinas Pendidikan Riau.
“Juga memberikan pengamanan terhadap pengelolaan dana BOS bersumber dari APBN yang dikelola Satuan Kerja Dinas Pendidikan. Selain itu, dapat melaksanakan program pencegahan radikalisme untuk penguatan pendidikan karakter di sekolah. Kerjasama yang dilakukan ini, sifatnya Kordinatif baik formal atau informal dengan harapkan dapat mendukung dan sukseskan penyelenggaraan pendidikan di Riau,” ucapnya lebih lanjut.
“Para guru dan para kepala sekolah sekarang boleh menggunakan anggaran, ada dana BOS dan dana alokasi yang lainnya, nah banyak sekali terjadi penyimpangan, ternyata setelah kami evaluasi adanya ketidak tahuan. Kedua, adanya ketidak transparan mereka karena tidak tahu atau memilih atau menetukan pemenang pelaksana,” tutur Mia.
Kejaksan Tinggi Riau dengan bersinergi dengan Pengurus PGRI Riau agar dapat memberikan sinergi yang positif untuk mengantisipasi Jaksa yang nakal.
“Ada juga jaksa yang nakal yang bisa menakut-nakuti Guru atau Kepala Sekolah, mengancam dan itu menjadi pelajaran bagi kami agar semua bisa bersinergi sesuai dengan aturan,” jelasnya menambahkan.
Pendampingan ini diingatkan Kejati, Tidak berarti para Guru kebal hukum. Jika terdapat kekeliruan atau tindakan yang melanggar aturan dapat diproses hukum.