
RES, ppa.go.id, 20 Oktober 2020
Kejaksaan Tinggi Papua berhasil menyelamatkan kerugian negara pada tahap penyelidikan dalam perkara Pengganti Nilai Tegakan sebesar Rp 5,2 Miliar oleh sebuah perusahaan kayu, PT Victory Cemerlang Indonesia Wood Industri, Senin (19/10/2020).
Munculnya kasus ini bermula dari laporan berisi aduan terhadap PT Victory Cemerlang Indonesia Wood Industry yang diterima Kejaksaan Tinggi Papua (Kejati Papua) pada Maret lalu. Perusahaan kayu yang beroperasi di dua lokasi berbeda tersebut diduga berusaha menghindari iuran kehutanan pada tahun 2011 dan 2012 lalu.
Atas laporan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo, S.H., M.H., kemudian menginstruksikan jajarannya untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi pada perusahaan tersebut, akhirnya diperoleh fakta bahwa memang PT Victory belum menyetor iuran kehutanan berupa Ganti Rugi Nilai Tegakan (PNT) sebesar Rp 5.205.217.748,” kata Nikolaus, dikutip dari tagar.id, Senin (19/10/2020).
Menurut Nikolaus, pada tahun 2011 Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom menerbitkan Surat Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) terhadap PT Victory Cemerlang Indonesia Wood Industry untuk dapat melakukan pemanfaatan kayu pada Areal Penggunaan Lainnya (APL) di lokasi perkebunan sawit PT Tandan Sawita Papua, di Kampung Sangke, Distrik Arso Timur.
Selanjutnya, PT Victory Cemerlang Indonesia Wood Industry kembali mengantongi izin yang sama untuk pemanfaatan kayu di lokasi perkebunan di Kampung Ujung Karang, Distrik Arso Timur pada tahun 2012.
“Namun PT Victory tidak melaksanakan kewajibannya membayar iuran kehutanan sebesar Rp 5,2 miliar ke Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Keerom. Ini sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Nikolaus.
Dalam tahap penyelidikan, Perusahaan kayu tersebut akhirnya mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 5.2055.217.748 melalui Kejaksaan Tinggi Papua pada Senin (19/10/2020).
Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua, Pengganti Nilai Tegakan yang berasal dari Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) PT Victory Cemerlang Indonesia Wood Industri Tahun 2011 dan 2012 tersebut akhirnya langsung disetorkan Kejati Papua ke Bank BNI untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.