Foto : Penyidik (kiri) menggunakan APD saat proses memeriksa para saksi terkait penyidikan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). (ANTARA/ HO-Kejaksaan Agung)

ANS, ppa.go.id, 01 Oktober 2020. Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 11 (sebelas) orang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero), Rabu (30/9/2020). Penyidikan kasus korupsi ini terus mengalami perkembangan setelah sebelumnya memanggil 5 saksi dan 3 tersangka. Tim penyidik kembali memanggil saksi-saksi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 dan pemeriksaan saksi perkara dengan Tersangka Korporasi.

Saksi-saksi yang diminta keterangannya dapat dirincikan sebagai berikut:

  1. Saksi  untuk Tersangka Oknum OJK / FH, yaitu : SARJITO, SE, SH, MBA selaku Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen
  2. Saksi  untuk Tersangka Korporasi PT. Prospera Asset Management, yaitu : ANGANKI selaku Kantor Akuntan Publik Arsyad & Rekan      
  3. Saksi untuk Tersangka Korporasi  PT. PAN Arcadia Capital,  yaitu : SUJANTO selaku Direktur Pengelolaan Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK
  4. Saksi untuk Tersangka  Korporasi  PT. GAP Capital, yaitu : YUDHI YULIADI selaku Sales Equity PT Waterfront Sekuritas Indonesia dan ISLAM SANTOSA selaku Sales Equaty HD Capital. Tbk    
  5. Saksi untuk Tersangka PT. Millenium Capital Management, yaitu : FEBRY PRATAMA selaku Head of Compliance Panin Sekuritas, Tbk, ATENG EFFENDI IRAWAN selaku Head of Compliance PT Lotus Andalan Sekuritas, ROMY ARIESALAM YUSUF selaku Head of Compliance PT. Ciptadana Sekuritas Asia, dan juga CHRISTINE  selaku Karyawan PT Ciptadana Sekuritas Asia
  6. Saksi untuk Tersangka PT. Pool Advista Aset Manajemen, yaitu : RONALD ABEDNEGO SEBAYANG selaku Komisaris PT. Pool Advista Aset Management
  7. Saksi untuk Tersangka PT. Treasure Fund Investaman yaitu: Drs. M. JUSUF WIBISANA, M.Ec.CPA selaku Akuntan Publik di KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan

“Kesebelas orang saksi merupakan pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi, Akuntan Publik maupun sebagai karyawan OJK. Keterangan mereka dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan tugas perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia.” Ujar salah seorang dari tim penyidik.

Tim penyidik juga menjelaskan bahwa pihaknya tetap mengutamakan prosedur kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19 saat proses penyidikan para saksi. Penyidik juga dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Leave a Reply