
RES, Portal Pro Adjudicatio, 19 November 2020
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT) Dr. Yulianto melaksanakan jumpa pers terkait perkembangan penyidikan dugaan korupsi jual beli aset tanah milik Pemkab Manggarai Barat di Labuan Bajo, Rabu (18/11/2020) petang bertempat di Kantor Kejati NTT.
Kajati NTT dalam keterangannya didampingi Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, dan Aspidsus Kejati NTT, Muhammad Ilham Samudera, mengatakan bahwa Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan-penggeledahan, menyita tanah seluas 30 hektar di Keranga Toroh Lemma Batu Kallo, Labuan Bajo dan uang sebesar Rp 140 juta terkait perkara tersebut.
“Hari ini (Rabu 18/11) kami telah melakukan penyitaan terhadap objek tanah seluas 30 hektar. Penyitaan didampingi Tim BPN yang saat itu, tahun 1997, turun ke lapangan menyaksikan dan mengukur kegiatan penyerahan tanah tersebut dari hak ulayat kepada Pemkab Manggarai Barat saat itu,” tutur Kajati NTT, Yulianto.
Sementara itu terkait penyitaan uang Rp 140 Juta, Ia mengungkapkan jika uang tersebut adalah uang pelicin untuk diterbitkannya beberapa sertifikat menjadi hak milik atas objek tanah aset Pemkab Manggarai Barat. Uang Rp 140 juta yang disita, dititipkan oleh beberapa oknum pejabat di instansi negara kepada honorer, untuk menyimpan uang pelicin itu guna memperlancar proses pembuatan sertifikat.
“Uang Rp 140 juta ini adalah sebagian saja yang masih tersisa dari uang pelicin. Kami indikasikan kerugian negaranya mencapai Rp 3 Triliun,” bebernya.
Kajati mengatakan sebagian pemilik hak atas tanah yang telah bersertifikat telah mengembalikan kepada penyidik secara sukarela.
Terkait penanganan perkara ini, Tim Penyidik telah memeriksa 60 orang saksi, termasuk salah satunya Bupati Manggarai Barat yang menjalani pemeriksaan kembali pada Kamis (19/11/2020).