Foto : Logo PT. Asuransi Jiwasraya (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

     

ANS, ppa.go.id, 28 Oktober 2020.

Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan pada 7  (tujuh) orang saksi dan 1 (satu) orang Wakil Tersangka Korporasi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi  Jiwasraya, Kamis (22/10/20). Kasus tipikor dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 maupun pemeriksaan saksi perkara dengan Tersangka Korporasi dan Tersangka Pribadi (Pieter Rasiman).

Hari Setiyono, S.H. M.H menyebutkan, nama para saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini  yaitu :

  1. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. OSO Management Investasi, yaitu MERCY IFTAJARINA selaku PT. Direktur PT. Philip Asset Manajement, HENDRA BRATA, dan R.R. SRI SAPTAWATI PUSPITA.
  2. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Jasa Capital Asset Management, yaitu MOUDY MANGKEY selaku nominee JHT.
  3. Saksi untuk Tersangka Pribadi atas nama PITER RASIMAN, yaitu DWI NUGROHO, CATELIN KHARIOSE, dan FREDDY GUNAWAN Selaku Direktur  PT. Balikpapan Property Semesta.

Sedangkan orang yang mewakili untuk Tersangka Korporasi PT. Maybank Asset Management, yaitu RAJA EDHAM ZULKARNAEN bin RAJA ZOLKUPLY selaku Direktur PT. Maybank Asset Management.

“Pemeriksaan dilakukan guna mengunkap lebih dalam dan lengkap terkait perkara tipikor Jiwasraya. Hal itu dikarenakan keempat keterangan para saksi dianggap penting dalam mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia,” jelasnya lebih lanjut.

“Pemeriksaan saksi dan tersangka dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. Protokol yang dipakai antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap,” Hari menambahkan.

Serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Leave a Reply