Foto: Ilustrasi Penyuluhan Hukum Oleh Kejari Pulang Pisau pada Tahun 2018 (mmc.kalteng.go.id)

RES, ppa.go.id, 28 Oktober 2020

Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, berbagai Kejaksaan Negeri (Kejari) yang berada di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) telah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum, sebagai salah satu kegiatan pokok program Pembinaan Masayrakat Taat Hukum (Binmatkum).

Menurut data rekapitulasi kegiatan penyuluhan hukum, yang disampaikan oleh Asisten Bidang Intelijen Kejati Kalteng Abdillah, S.H., M.H, terdapat total 9 penyuluhan hukum dengan jumlah peserta sekitar 724 orang yang telah dilaksanakan sejak periode Januari-Oktober 2020.

Pada (20/07/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, Kejari Kuala Kapuas melaksanakan kegiatan penerangan hukum kepada para Kepala Desa dan Aparatur Desa se-Kecamatan Kapuas Tengah. Kegiatan tersebut diikuti oleh 50 orang peserta bertempat di Balau Sahawung, Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah.

Sementara itu, Kejari Barito Timur telah melaksanakan kegiatan penerangan Hukum terhadap masyarakat Desa Harara. Pada kesempatan itu, hadir Kasi Intelijen Kejari Barito Timur Angga Saputra, S.H., Kasi Datun Kejari Barito Timur Pinos Permana, S.H., M.H., dan Kasubagbin Eko Jarwanto, S.H., sebagai narasumber.

Para Narasumber tersebut menyampaikan materi terkait dengan Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Kejari Pulang Pisau telah melaksanakan 2 kali penyuluhan hukum yang dihadiri sekitar 300 orang. Kegiatan tersebut berlangsung pada (23/04/2020) bertempat di Pasar Handep Hapakat, Kelurahan Pulang Pisau, dengan materi perihal sosialisasi pencegahan penyebaran Covid – 19. Serta dilaksanakan pada (01/05/2020) bertempat di Pasar Minggu Kecamatan Maliku, dengan materi yang serupa.

Selanjutnya, Kejari Seruyan berkerja sama dengan pihak Pemerintah Kabupaten Seruyan (BPBD Kabupaten Seruyan) telah melaksanakan penyuluhan hukum yang diikuti total peserta 352 orang. Peserta kegiatan tersebut berasal dari 5 kecamatan di Kabupaten Seruyan, yakni Kecamatan Seruyan Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kecamatan Hanau, Kecamatan Seruyan Hilir, dan Kecamatan Seruyan Hilir Timur.

Adapun Kejari Gunung Mas telah melaksanakan 2 kegiatan penyuluhan hukum yang diikuti 22 orang peserta. Sementara Kejari Palangka Raya juga telah melaksanakan 2 kegiatan penyuluhan hukum melalui media Jurnal TV.

Leave a Reply