Foto : Logo PT. Asuransi Jiwasraya (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

      

ANS, ppa.go.id, 13 Oktober 2020.

Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 4 (empat) orang saksi dan 1 (satu) orang Tersangka pribadi dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) (PT. AJS), Senin (12/10/20). Pemanggilan para saksi tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 dan pemeriksaan saksi dan Tersangka untuk penyidikan Tersangka Korporasi maupun peran OJK / FH yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini yaitu :

  1. Saksi Untuk Tersangka Korporasi PT. Maybank Asset Management, ERICKA FESRISYA QUENDA selaku Staf Bagian Marketing PT. Maybank Asset Management  dan DENNY RIZAL THAHER selaku President Director PT. Maybank Asset Management.
  2. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Corfina Capital, IRSANTO ADITIA SOERAPUTRA, SE. selaku Direktur PT. Corfina Capital.
  3. Saksi untuk Penyidikan Umum PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), yaitu Sdr. PIETER RASIMAN selaku Direktur PT. Himalaya Energi Perkasa.

“Sementara itu, untuk pemeriksaan Tersangka pribadi pada hari ini dilakukan terhadap FAHKRI HILMI (FH) dalam jabatannya sebagai Deputi Komisoner Pasar Modal II OJK Maret 2017 – sekarang / Mantan Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A periode April 2014 hingga Februari 2017. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka, untuk mempermudah proses penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, Tersangka FH dilakukan penahanan rumah tahanan negara (Rutan) untuk waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini tanggal 12 Oktober 2020 s / d 31 Oktober 2020 ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” Penjelasan Hari Setiyono, S.H, M.H selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI dikantornya.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup terhadap pemeriksaan saksi dalam penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 kembali ditetapkan tersangka baru PR (PIETER RASIMAN) dalam jabatannya sebagai Direktur PT. Himalaya Energi Perkasa,” ucap Hari menambahkan.

“Kronologi kasus posisi tersangka PR sebagai berikut, Pada kurun waktu Tahun 2008 – 2018 Tersangka PR bersama dengan JOKO HARTONO TIRTO melakukan pertemuan dengan SYAHMIRWAN dan HARY PRASETYO di Kantor PT. AJS membicarakan pengaturan investasi saham dan reksadana milik PT. AJS. Kemudian ditindaklanjuti oleh Tersangka PR dengan cara mendirikan beberapa perusahaan atas persetujuan dari HERU HIDAYAT dan JOKO HARTONO TIRTO guna pengaturan investasi saham dan reksadana PT. AJS, diantaranya: PT. Baramega Persada, PT. Dexindo Jasa Multiarta, PT. Dexa Indo Pratama, PT. Tarbatin Makmur Utama, PT. Permai Alam Sentosa, PT. Topaz International, dan PT. Topaz Investment. Tersangka PR melaksanakan pengaturan investasi yang dilakukannya bersama-sama dengan JOKO HARTONO TIRTO ke dalam reksadana adalah untuk dijadikan sebagai portofolio saham milik PT. AJS,” jelas dirinya.

“Tersangka PR juga melaksanakan perintah HERU HIDAYAT melalui JOKO HARTONO TIRTO yaitu ditunjuk sebagai counter party untuk melakukan pengendalian investasi PT. AJS dengan cara mengatur isi portofolio saham PT.AJS. Dalam hal itu menentukan jenis, volume dan harga saham serta menentukan broker dan Maneger Investasi mana saja yang akan digunakan dalam investasi PT.AJS. Hal itu sesuai kesepakatan dalam pertemuan-pertemuan antara HERU HIDAYAT dengan HENDRIMAN RAHIM, HARY PRASETYO dan SYAHMIRWAN (masing-masing sebagai Tersangka dalam berkas terpisah), maupun antara BENNY TJOKROSAPUTRO dengan HARY PRASETYO dan SYAHMIRWAN (masing-masing sebagai Tersangka dalam berkas terpisah). Padahal Tersangka PR mengetahui bahwa saham-saham tersebut adalah saham-saham yang dimiliki atau dikendalikan oleh HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO berkinerja buruk. Saham tersebut tidak memberikan keuntungan karena mempunyai likuiditas yang rendah dengan adanya manipulasi perdagangan.” ungkap Hari kembali.

Dirinya menjelaksan, Akibat perbuatan Tersangka PR bersama-sama dengan HERU HIDAYAT, BENNY TJOKROSAPUTRO, JOKO HARTONO TIRTO, HENDRISMAN RAHIM, HARY PRASETYO dan SYAHMIRWAN telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.16.807.283.375.000,00 (enam belas triliun delapan ratus tujuh miliar dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Nilai tersebut sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian Negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008 hingga 2018 oleh BPK RI Nomor : 06/LHP/XXI/03/2020 tanggal 9 Maret 2020.

“Untuk mempermudah proses penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, Tersangka PR juga dilakukan penahanan rumah tahanan negara (Rutan) untuk waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini tanggal 12 Oktober 2020 hingga 31 Oktober 2020. Tersangka PR akan ditempatkan juga di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan” tutur Hari kembali.

Dirinya juga menambahkan, pemeriksaan saksi dan tersangka dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. Protokol yang dipakai antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Leave a Reply