
LIS, Portal Pro Adjudicatio, 25 November 2020
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, melakukan pemeriksaan seorang saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Gratifkasi kepada Mantan Direktur Utama PT. Bank Tabungan Negara (BTN).
Mantan Direktur PT. Titanium Property Tahun 2012 diperiksa sebagai saksi dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Gratifikasi kepada H. Maryono Mantan Direktur Utama PT. Bank Tabungan Negara.
“Saksi yang diperiksa atau dimintai keterangannya yaitu Fadjri Albanna selaku Mantan Direktur PT. Titanium Property tahun 2012.” ujar Hari Setiyono selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Selasa (24/11/2020).
Hari menjelaskan pemeriksaan saksi itu sendiri dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP.
Pencarian fakta hukum serta pengumpulan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi khususnya mengenai proses pemberian gratifikasi kepada Tersangka H. Maryono pada pemberian fasilitas kredit dari Bank BTN Cabang Harmoni kepada PT. Titanium Property pada BTN Jakarta Cabang Harmoni.
“apa dan bagaimana sebabnya status kredit perusahaan tersebut dalam kondisi macet dengan tingkat collectibilitas 5” tutur Hari.
Dalam kasus ini, Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI telah menetapkan lima tersangka diantaranya, mantan Direktur Utama BTN Maryono, Direktur Utama PT. Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar, menantu dari Maryono yaitu Widi Kusuma Purwanto, Komisaris PT. Titanium Property Ichsan Hasan, dan Komisaris Utama PT. Pelangi Putra Mandiri Ghofir Effendy.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara yang diperiksa dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.