Foto: Ilustrasi Atlet (AFP/mediaindonesia.com)

RES, ppa.go.id, 1 Oktober 2020. Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali memeriksa 1 (satu) orang Saksi terkait dengan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Dana Pemerintah Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI Tahun Anggaran 2017.

Drs. Jhony E Awuy, selaku Bendahara KONI Pusat tahun 2017, diperiksa oleh penyidik sebagai saksi di kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Gedung Bundar) pada hari Rabu (30/9/20).

“Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka menindak-lanjuti surat dari BPK RI tanggal 08 Mei 2020”, ujar Hari Setiyono selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kepuspenkum) Kejaksaan Agung RI.

Melalui surat tersebut, BPK meminta Kejagung melakukan pemeriksaan kembali kepada beberapa pihak yang keterangannya belum cukup.

“Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan guna melihat bagaimana proses pengeluararan anggaran yang dikelola oleh KONI Pusat yang merupakan hibah dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemenpora” lanjutnya.

Dengan adanya pemeriksaan hari ini, Kejagung menjelaskan bahwa proses penyidikan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Dana Pemerintah Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI Tahun Anggaran 2017 masih terus berjalan untuk mengumpulkan bukti.

Hari juga menambahkan bahwa pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Leave a Reply