
ANS, ppa.go.id, 13 Oktober 2020.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, melakukan pemeriksaan pada 3 orang saksi yang terkait dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pemberian gratifkasi kepada Direktur Utama PT. Bank Tabungan Negara (BTN) pada Selasa (13/10/20). Ketiga saksi yang diperiksa adalah Direktur PT. BTN 2013-2017 Mansyur Syamsuri, Direktur Remedial and collection PT. BTN Elizabeth Novie, dan Direktur Finance Planning and Treasury PT. BTN Nixon Napitiulu.
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum terkait pemberian atau janji (Gratifikasi) kepada Direktur Utama PT. BTN (Tersangka HM) termasuk juga tentang bagaimana teknis dan caranya serta maksud dan tujuan pemberian uang tersebut,” kata Hari Setiyono, S.H., M.H dalam keterangannya pada wartawan.
Dirinya kembali menjelaskan, Pemeriksaan saksi itu sendiri dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP.
Sebelumnya, Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan 2 tersangka dalam kasus suap pemberian fasilitas kredit di PT. BTN (Persero) Tbk pada Selasa (6/10/2020). Kedua tersangka itu adalah mantan Direktur Utama BTN, H Maryono dan Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri, Yunan Anwar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus ini naik ke penyidikan pada 28 Agustus 2020.
Hari juga menuturkan selama pemeriksaan saksi diterapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. Protokol itu antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara yang diperiksa dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.