
RES, Portal Pro Adjudicatio, 14 November 2020
Penyidik Kejaksaan Agung RI kembali memanggil pihak-pihak yang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Pelabuhan Indonesia II.
Hari Rabu (11/11/2020), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi, terkait dengan penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Perpanjangan Kerjasama Pengoperasioan Dan Pengelolaan Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) berupa Kerjasama Usaha dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) pada PT Pelabuhan Indonesia II.
“Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-54/F.2/Fd.1/09/2020, hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono, S.H., M.H., melalui keterangan resmi, Rabu (11/11/2020).
Menurut Kapuspenkum, 2 (dua) orang saksi yang diperiksa tersebut antara lain Rati Farini selaku Wakil Ketua Tim Evaluasi dan Negosiasi Proposal Perpanjangan Kerja Sama dengan PT JICT Tahun 2013, dan Sugeng Mulyadi selaku Ketua Tim Evaluasi dan Negosiasi Proposal Perpanjangan Kerja Sama dengan PT JICT Tahun 2013.
Adapun pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus ini masih terus bergulir guna mencari dan mengumpulkan bukti, sehingga tindak pidana yang terjadi dalam kasus tersebut dapat menjadi terang.
“Dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP,” tutur Hari.