
ANS, Portal Pro Adjudicatio, Senin 9 November 2020
Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan panggilan pada seorang saksi pada Jum’at (6/11/2020). Penyelidikan tersebut terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019. Saksi yang dipanggil untuk diminta keterangannya terhadap Tersangka Korporasi PT. Jasa Capital Asset Managemen.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Hari Setiyono, S.H., M.H. menyebutkan saksi yang dipanggil penyidikan hari ini yaitu AFANDI ADYA selaku Head Of Compliance PT. MNC Sekuritas.
“Saksi itu telah memenuhi panggilan penyidik dan tengah diperiksa. Kesaksian mereka akan dijadikan bahan dalam mengungkap para tersangka tipikor PT. Asuransi Jiwasraya lebih lanjut,” terang Hari.
“Saksi yang menjalani penyidikan sebagai pengurus maupun sebagai karyawan Perusahaan Manager Investasi, keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia,” tutur Hari Setiyono, di Jakarta, Jum’at (6/11/20).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.