
ANS, ppa.go.id, 30 September 2020. Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PT. Asuransi Jiwasraya (persero) kembali mengalami perkembangan penyidikan. Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan kepada 7 (tujuh) orang saksi dan 3 (tiga) orang yang mewakili tersangka korporasi terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) pada Selasa (29/9/2020). Pemanggilan saksi tersebut didasarkan pada surat perintah penyidikan nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 terkait pemeriksaan saksi perkara dengan tersangka korporasi. Ketujuh saksi yang diperiksa diantaranya, yaitu :
- Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. PAN Arcadia Capital, yaitu : Junaidi selaku Kabag Pengawasan Transaksi Efek I Direktorat Transaksi & Lembaga (OJKP), Luke Imawati Ghani selaku Admin Finance Sdr. Piter Rasiman, SE, dan Bimahyunaidi Umayah selaku Kabag Pemantauan dan Pengelolaan Investasi OJK.
2. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Jasa Capital Asset Management, yaitu : Deny Sjahbani selaku Internal Audiit PT Asuransi Jiwasraya.
3. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Millenium Capital Management, yaitu : Ary Parindra, SE selaku Head of Compliance PT Kiwoom Sekuritas Indonesia dan HR Yudha Amidarmo selaku Head of Compliance CGC CIMB Sekuritas Indonesia.
4. Saksi untuk Tersangka PT. Pool Advista Aset Manajemen, yaitu : Ferro Budhimeilano selaku Direktur PT. Pool Advista Aset Manajemen.
Sedangkan ketiga tersangka korporasi yang diperiksa tim penyidik, yaitu :
- PT. Treasure Fund Investama yang di wakili oleh Sdr. DWINANTO AMBORO selaku Dirut PT. Treasure Fund Investama.
- PT. Pinnacle Persada Investama yang di wakili oleh Sdr. GUNTUR SURYA PUTRA selaku Dirut PT. Pinnacle Persada Investama.
- PT GAP Capital yang diwakili oleh Sdr. IR. SOEHARTANTO sebagai Penguna PT. GAP Capital.
“Ketujuh orang saksi dan ketiga pengurus sebagai orang yang mewakili korporasi/tersangka sebagai pengurus maupun sebagai karyawan Perusahaan Manager Investasi, keterangannya. Kesaksiaannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Hari Setiyono, S.H., M.H.
Hari juga menambahkan bahwa selama pemeriksaan saksi maupun orang mewakili tersangka korporasi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19. Protokol kesehatan yang diterapkan antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara orang yang diperiksa dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi maupun wakil korporasi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.