Foto : PT. Asuransi Jiwasraya (persero) (google.image)

ANS, Portal Pro Adjudicatio, Rabu 4 November 2020

Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan pada 5 (lima) orang saksi dan 1 (satu) orang wakil Tersangka Korporasi pada Senin (2/11/2020). Penyelidikan tersebut terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019. Penyidikan para saksi yang dilakukan untuk Tersangka Korporasi dan Tersangka Pribadi dalam hal ini PIETER RASIMAN  sebagai berikut;

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Hari Setiyono, S.H., M.H. menyebutkan para saksi yang dipanggil penyidikan hari ini yaitu :

  1. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. OSO Management Investasi, yaitu DIAZ ADITYA WARDHANA selaku Direktur PT. Binaartha Sekuritas.
  2. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Millenium Capital Management, yaitu HENRY MANURUNG selaku Fund Manager PT. Millenium Capital Management dan EDHIE SETITO PRAMONO selaku Head Of Operation PT. Millenium Capital Management.
  3. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. MNC Asset Management yaitu STIEN MARIA SCHOUTEN selaku Komisaris Utama PT. MNC Asset Management.
  4. Saksi untuk Tersangka PIETER RASIMAN yaitu ERWIN BUDIMAN selaku Komisaris PT. Ricobana Abadi.

Sementara itu, untuk pemeriksaan Tersangka Korporasi yaitu PT. MNC Asset Management yang diwakili Oleh FERRY KONJONGIAN selaku Direktur Utama PT. MNC Asset Management.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Hari Setiyono, S.H., M.H. mengatakan para saksi itu telah memenuhi panggilan penyidik dan tengah diperiksa. Kesaksian mereka akan dijadikan bahan dalam mengungkap para tersangka tipikor PT. Asuransi Jiwasraya lebih lanjut.

“Para saksi yang menjalani penyidikan sebagai pengurus maupun sebagai karyawan Perusahaan Manager Investasi, keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia,” tutur Hari Setiyono, di Jakarta, Senin (2/11/2020).

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan” jelas Hari Setiyono.

Leave a Reply