
LIS, Portal Pro Adjudicatio, 30 November 2020
Dalam perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero), Kamis (26/11/2020) Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) Tersangka Korporasi.
Pemeriksaan tersebut terkait dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi (tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero).
Tersangka korporasi yang diperiksa atau diminta keterangannya yaitu PT. Propera Asset Management yang diwakili oleh Yoseph Chandra selaku Direktur Utama PT. Propera Asset Management.
Pemeriksaan terhadap Tersangka Korporasi yang diwakili oleh pengurus dalam hal ini Direktur Utama dilakukan untuk mengungkap sejauh mana peran Direktur Utama sebagai manifestasi Korporasi dalam menjalankan perusahaannya.
Keterangan dari PT. Propera Asset Management yang diwakili oleh Yoseph Chandra tersebut juga diperlukan untuk mengungkap perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia.
Pemeriksaan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19.