Foto : Logo PT. Asuransi Jiwasraya (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

      

ANS, ppa.go.id, 9 Oktober 2020.

Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret PT. Asuransi Jiwasraya kembali diselidiki tim penyidik kejaksaan. Pasalnya kasus tipikor yang dilakukan melebar hingga memerlukan banyak keterangan dari para saksi maupun tersangka. Hari ini Jumat, (9/10/20) Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, melakukan pemeriksaan 1 (satu) orang saksi dan 2 (dua) Tersangka Korporasi atau perusahaan Manager Investasi yang terkait dengan perkara tipikor dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Hari Setiyono, S.H, M.H. menjabarkan untuk saksi yang diminta keterangannya hari ini adalah saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Pinnancle Persada Investama atas nama M. KHOLIDIN selaku Head of Compliance PT OCBC Sekuritas.

“Sedangkan pemeriksaan Tersangka Korporasi untuk hari ini, dilakukan terhadap perusahaan manager investasi PT. PROSPERA ASSET MANAGEMENT yang diwakili oleh pengurus perusahaan yaitu, YOSEP CHANDRA selaku Direktur Utama PT Prospera Asset Management. Penyidikan juga dilakukan untuk tersangka korporasi PT. PAN ARCADIA CAPITAL yang diwakili oleh pengurus perusahaan yaitu, IRAWAN GUNARI selaku President Director PT. Pan Arcadia Capital,” terang Hari memberikan rincian pada awak media.

“Seorang saksi dan kedua tersangka korporasi berperan sebagai karyawan perusahaan, dianggap keterangannya perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dan Tersangka Korporasi dalam menjalankan perusahaannya. Saksi-saksi dan Tersangka Korporasi berkaitan dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia,” tutur Hari.

Dirinya juga menambahkan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. Protokol yang dipakai antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Leave a Reply