
ANS, ppa.go.id, 6 Oktober 2020.
Kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan PT. Asuransi Jiwasraya (persero) digali lebih dalam dengan kembalinya dipanggil para saksi. Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 13 (tiga belas) orang saksi yang terkait kasus tipikor Jiwasraya. Penyidikan umum perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 maupun untuk pemeriksaan saksi perkara dengan Tersangka Korporasi dan oknum pejabat OJK.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono, S.H, M.H. menjabarkan daftar nama saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini yaitu :
- Saksi untuk Tersangka Oknum OJK / FH, yaitu : ATIKA SARI KUSNADI (Kepala Adminsitrasi Toyota Auto 2000 Juanda) dan HERRY DARMASAPUTRA (Kepala Cabang Toyota Auto 2000 Daan Mogot)
- Saksi untuk Tersangka PT. Corfina Capital, yaitu : DEDE SUHARDENI (Karyawan Divisi Investasi PT. Asuransi Jiwasraya), VERA FLORIDA (Kepala Divisi Penilaian Perusahaan II PT. BEI ), IRVAN SUSANDY (Kepala Divisi Operasional Perdagangan PT. BEI ), dan ADI PRATOMO ARYANTO, SE. (Kepala Divisi Penilaian Perusahaan PT. BEI)
- Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Millenium Capital Management, yaitu : A YUDI TANUPRAJA (Head of Compliance PT. Henan Putihrai Sekuritas)
- Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Prospera Asset Management, yaitu : ERIC SUTEDJA (Anggota Tim Pengelolaan Investasi) dan MICHAEL TANJUNG (Anggota Tim Pengelolaan Investasi)
- Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. GAP Capital yaitu : ENDRA FEBRI SETYAWAN (Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi PT. BEI)
- Saksi untuk Tersangka Korporasi PAN Arcadia Capital yaitu : M. KHOLIDIN (Head of Compliance PT. OCBC Sekuritas) dan FEBRY PRATAMA (Head of Compliance PT. Panin Sekuritas)
- Saksi untuk Penyidikan Umum PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yaitu : DANIEL HALIM (Direktur Wanaartha Life)
“Ketiga belas orang saksi yang berperan sebagai karyawan perusahaan, dianggap keterangannya perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dan Tersangka Korporasi dalam menjalankan perusahaannya. Saksi-saksi dan Tersangka Korporasi berkaitan dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia,” jelas Hari.
Dirinya juga menambahkan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19. Penerapan protokol kesehatanya antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.