Foto : Kajati Malut bersama jajarannya yang berhasil menyelamatkan 4 mobil aset negara (kejaksaan.go.id)

ANS, Portal Pro Adjudicatio, Rabu 18 November 2020.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) dibawah komando Dr. Erryl Prima Putera Agoes, telah berhasil menyelamatkan aset negara berupa empat mobil dinas milik pemerintah provinsi Maluku Utara.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Malut Dr.Erryl Prima Putra Agoes di konfirmasi pada  Selasa (17/11/20) mengatakan sebanyak empat mobil dinas milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah berhasil di selamatkan yang sempat dikuasai oleh pihak ketiga.

“Ya betul pihak kami berhasil mengamankan 4 mobil dinas yang dikuasai pihak ketiga,” terangnya.

Erryl menyebut Aset negara yang ditaksir senilai Rp.1.410.929.250,- yang diselamatkan itu merupakan hasil tindaklanjut dari pertemuan dengan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah provinsi Malut terkait penyelamatan aset pemerintah.

“Penyelamatan aset dilakukan dalam rangka meningkatkan pajak daerah dan realisasi penyelamatan aset se-Maluku Utara,” tutur Erryl menambahkan.

Pada kesempatan yang sama Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga menyampaikan, dari 20 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diterima baru empat SKK yang berhasil diselamatkan.

“Baru empat SKK yang berhasil diamankan, masih tersisa 16 SKK lainnya,” ujar Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga.

Richard menjabarkan dari empat SKK yang diselamatkan Kejati Malut melalui Bidang Pidana dan Tata Usaha Negara (Datun) yaitu, mobil Toyota Hilux tahun 2014 senilai Rp.177.090.000, mobil Toyota Prado tahun 2007 senilai Rp.570.794.250, mobil Toyota Fortuner tahun 2014 senilai Rp.518.904.000 serta mobil Toyota Innova tahun 2006 senilai Rp.207.141.000,-

“Total aset negara yang dapat diselamatkan saat ini senilai Rp.1.410.929.250,” terang Richard.

“Keempat SKK yang berhasil diselamatkan ada yang dikuasai oleh orang ketiga, termasuk dengan mantan pejabat dilingkup Pemprov Maluku Utara,” jelasnya.

Dirinya kembali menjelaskan, maka masih ada 16 SKK yang masih diupayakan untuk dilakukan penyelamatan dan 16 SKK ini ada yang berupa aset bergerak maupun tidak bergerak.

“Dari 20 SKK itu 16 lain merupakan aset bergerak berupa kendaraan sementra dua lainya merupkan aset tidak bergerak berupa tanah,” tambahnya.

Richard menghimbau, kepada pihak ketiga yang masih menguasai aset negara milik Pemprov Malut untuk koperatif mengembalikannya segera.

Leave a Reply