Foto: Penyerahan bibit bebek pedaging oleh Penkum Kejati Aceh kepada Kelompok Tani Muda Berkarya di Gampong Lamkuk, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar

RES, ppa.go.id, 30 Oktober 2020

Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyerahkan bantuan berupa bibit ikan lele, bibit ikan mas, dan bibit bebek pedaging kepada Kelompok Tani binaannya, Kamis (29/10/2020).

Berlokasi di Gampong Lamkuk, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Kelompok Tani Muda Berkarya tersebut dibentuk dalam rangka membina para pemuda untuk mandiri serta mencegah para pemuda terjerumus dalam peredaran narkoba.

Adapun bantuan berupa bibit ikan lele, ikan mas, dan bebek pedaging diserahkan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, H. Munawal Hadi, S.H., M.H. kepada Keuchik Gampong Lamkuk, Basyirun Nazir, serta disaksikan oleh pemuda dan masyarakat setempat.

Kasi Penkum Kejati Aceh, H. Munawal Hadi, S.H., M.H., mengatakan penyerahan bantuan ini bertujuan mendukung pemberdayaan ekonomi pemuda Desa Lamkuk seraya mencegah peredaran narkoba di kalangan pemuda.

“Program ini bertujuan membantu pemuda dan mendukung pemerintah dalam hal ketahanan pangan, serta mencegah pemuda dalam peredaran narkoba. Bantuan ini tidak seberapa, namun bisa memberi manfaat yang besar bagi masyarakat,” kata Munawal, dikutip dari serambinews.com, Kamis (29/10/2020).

Sementara itu, Keuchik Gampong Lamkuk Basyirun Nazir mengungkapkan rasa terima kasih kepada Penkum Kejati Aceh atas bantuan berupa bibit ikan lele, ikan mas, dan bebek yang nantinya akan dibudidayakan oleh pemuda Gampong Lamkuk agar lebih produktif.

“Mudah-mudahan dengan adanya bantuan ini pemuda Gampong Lamkuk bisa lebih produktif, Karena yang saya tahu pemuda Lamkuk pemuda yang aktif dan jarang terjerumus ke dalam hal-hal negatif seperti peredaran narkoba,” ujarnya.

Leave a Reply