
ANS, ppa.go.id, 26 Oktober 2020.
- Capaian kebijakan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Kejaksaan RI menitikberatkan kepada upaya namun tidak terbatas pada pengembangan, manajemen karier, mutasi, pelatihan, pengawasan internal dan disiplin, serta berbagai kebijakan lainnya sesuai dengan visi, misi dan karakteristik Kejaksaan.
Adapun beberapa kebijakan yang selengarakan adalah sebagai berikut:
- Penerbitan Kebijakan Utama Jaksa Agung RI tentang Sumber Daya Manusia dan mendorong inovasi serta pemanfaatan teknologi informasi pada Kejaksaan RI sesaat pasca pelantikan Jaksa Agung oleh Presiden.
- Penerbitan Peraturan Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia.
- Keputusan Jaksa Agung Nomor: 356 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Mutasi Lokal Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi untuk Jabatan Pengawas, Jabatan Pelaksana Eselon V, dan Jabatan Pelaksana Eselon V, dan Jabatan Fungsional Jaksa dan Pegawai Selain Fungsional Jaksa sampai dengan Golongan III/c.
- Penyusunan alat pendukung manajemen SDM yaitu Kamus Kompetensi Teknis dan Standar Kompetensi Jabatan Jaksa.
“Capaian dari Penerapan Kebijakan Peningkatan SDM dengan menyelenggarakan Training of Trainers sebagai Assesor Kompetensi Teknis Kejaksaan Agung RI pada 10 Agustus 2020. Menyelenggarakan Asesmen Kompetensi untuk pengisian jabatan eselon II di lingkungan Kejaksaan RI yang diikuti 26 orang peserta pada tanggal 10-13 Agustus 2020. Melaksanakan Pendidikan Pembentukan dan Pelatihan Jaksa (PPPJ) Tahun 2020 secara online pada masa pandemi Covid-19 dengan jumlah 400 peserta. PPPJ Tahun 2020 dilaksanakan mulai tanggal 8 September hingga 23 Desember 2020 yang dilakukan secara virtual di satuan kerja masing-masing. Peserta sekaligus penggunaan sarana teknologi pada berbagai pelaksanaan diklat lainnya seperti penggunaan Command Center dan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan pengawasannya secara virtual,” terang Kejaksaan Agung RI.
“Pelaksanaan Asesmen Kompetensi eselon III dan eselon IV berkualifikasi terhadap 2.138 pegawai yang terdiri dari 715 pejabat eselon III dan sebanyak 1.423 pejabat eselon IV berkualifikasi pemantapan yang terdapat pada satuan kerja Kejaksaan Negeri tipe A, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung sebagai sarana peremajaan data kompetensi pegawai, job personal match, capacity building, dan rekomendasi pengembangan karier pegawai. Pada Selasa, 27 Oktober 2020 Kejaksaan RI juga akan menyelenggarakan Seleksi Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Berkualifikasi Pemantapan Untuk wilayah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan yang diikuti oleh 6 peserta yang lolos administrasi dan memenuhi syarat kompetensi manajerial dan pola karier yang ditentukan,” tuturnya kembali.
Selanjutnya Burhanuddin menambahkan, pelaksanaan mutasi lokal sejumlah 169 pegawai di seluruh satuan kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Melakukan transformasi Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI dengan merancang pembentukan Adhyaksa Corporate University yang diharapkan dapat mencapai visi dan misi Kejaksaan sekaligus mewujudkan link and match antara pembelajaran, pengelolaan pengetahuan, dan tempat menginternalisasi budaya serta tata nilai organisasi Kejaksaan RI. Pembentukan pusat penyimpanan inaktif arsip/dokumen secara elektronik di Kejaksaan RI berupa Adhyaksa Record Center (ARC) yang saat ini telah mengelola 3.691 (tiga ribu enam ratus sembilan puluh satu) meter linier arsip data sejak tahun 1964.
- Pengawasan internal Kejaksaan RI dengan penguatan kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), pencegahan gratifikasi di lingkungan Kejaksaan RI, mendorong kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan unit kerja, penerbitan Whistle-Blowing System di Kejaksaan melaluiPeraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanganan Laporan dan Perlindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum (Whistle-Blowing System) di Kejaksaan Republik Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 10 Februari 2020.
“Tercapai dengan sisa laporan pengaduan tahun 2019 sebanyak 206 laporan pengaduan, dan laporan pengaduan masuk tahun 2020 sebanyak 318 laporan pengaduan dengan total laporan pengaduan sebanyak 524 laporan pengaduan. Terhadap total 524 laporan pengaduan tersebut telah dilakukan penyelesaian sebanyak 317 laporan pengaduan dan dilakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap 109 (seratus sembilan) Pegawai Kejaksaan,” tegas Burhanuddin.
Penerapan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia dengan melakukan mutasi terhadap pegawai Kejaksaan berdasarkan pertimbangan terdapat indikasi penyimpangan kewenangan yaitu terhadap 2 (dua) orang pejabat setingkat eselon II, 5 (lima) orang pejabat setingkat eselon III, 17 (tujuh belas) orang pejabat setingkat eselon IV, dan Jaksa Fungsional serta eselon V lainnya yaitu berjumlah 4 (empat) orang.
- Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI
Kebijakan yang dibuat Kejaksaan RI dapat digambarkan dengan pokok-pokok sebagai berikut:
- Kejaksaan melalui Tim Road Map Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI tahun 2020-2024 melakukan identifikasi dan menyusun Grand Design Road Map Reformasi Birokrasi Kejaksaan R.I tahun 2020-2024.
- Komite IT Kejaksaan RI juga telah menyusun blue print terkait pelaksanaan dan penggunaan teknologi informasi di lingkungan kejaksaan seperti penyediaan server penyimpanan data sebagai backup data dan pusat “bank data” di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, pengunaan sarana prasarana video confrence untuk memantau perkembangan terkait isu-isu strategis dan pengarahan bagi satuan kerja di seluruh wilayah Kejaksaan Republik Indonesia.
“Tingginya antusiasme dan semangat perubahan satuan kerja di lingkungan Kejaksaan tergambar pada tahun 2020. Hal ini tercermin dari jumlah satuan kerja yang melaksanakan pembangunan zona integritas dan diusulkan untuk memperoleh predikat WBK dan WBBM sebanyak 296 satuan kerja dengan rincian 55 calon satuan kerja layanan berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dan 241 calon satuan kerja layanan berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK),” ucap Burhanuddin menutup penjelasannya dalam penjabaran kinerja 1 tahun periodenya.