Foto : Keenam orang tersangka mendapatkan putusan pengadilan negeri Kupang, Senin (16/11/20)  (Facebook/kejaksaan tinggi NTT

ANS, Portal Pro Adjudicatio, Kamis 19 November 2020

Pembunuhan dengan korban Yornimus Nenabu mencapai titik akhir pada hari ini, Senin (16/11/2020). Persidangan dengan agenda pembacaan putusan kasus pembunuhan dengan korban Yornimus Nenabu di Jalur Jalan 40, Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang yang terjadi pada tanggal 28 Juni 2016 lalu telah putus hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Kupang. Enam orang terdakwa yaitu, Stefanus Nenabu, dkk telah terbukti malakukan kejahatan pembunuhan.

Korban Yornimus Nenabu sebelumnya ditemukan meninggal dunia pada Rabu (29/6/2016) lalu di Jln Jalur 40, Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Korban meninggal sebelumnya dianiaya oleh enam orang di dua lokasi kejadian yakni Jalan Oelbikusi, Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang dan di jalur jalan 40 Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Keenam tersangka yang diputuskan PN Kupang yakni, Yunus Nenabu (41), Stefanus Nenabu (45), Thomas Tefa (59), Solianus Tefa (27), Marthen S Tualaka (38) dan Benyamin Penu (45) .

Majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “merampas nyawa orang lain” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua yaitu Pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dan kepada para terdakwa dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun dikurangi masa tahanan. Putusan tersebut lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa.

Leave a Reply