
ANS, ppa.go.id, 23 Oktober 2020.
Kejaksaan Negeri Poso menggelar Penerangan Hukum kepada Lurah-Lurah terkait dengan Pengadaan barang/jasa pemerintah kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan se-kabupaten Poso.
Sebagai Narasumber pada kegiatan ini adalah Kepala Inspektorat Kabupaten Poso, kepala bagian ULP Pemda Poso, Kajari Poso, kasi Intelijen kejari Poso. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai arahan gugus tugas Covid-19.
Kejaksaan di seluruh Indonesia secara reguler melakukan hal ini dalam rangka bimbingan masyarakat taat hukum. Berdasarkan ketentuan pasal 30 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia bahwa “Dalam Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat”.
Dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Kejaksaan melaksanakan kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum Program Binmatkum. Pelaksanaan Program Binmatkum disamping sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, juga untuk memberikan informasi hukum secara cepat kepada masyarakat, sebagai sarana pencitraan Kejaksaan dan sebagai sarana preventif dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan.
Pada saat ini seluruh program tersebut dilaksanakan dalam Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung R.I. Nomor : KEP-015/J.A/3/1995 Tanggal 22 Maret 1995 tentang Pelaksanaan Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum Program Binmatkum yang kemudian diperbaharui dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-001a/A/JA/01/2006 Tanggal 2 Januari 2006 Tentang Pelaksanaan Penerangan dan Penyuluhan Hukum.
Penerangan Hukum adalah suatu kegiatan penyampaian materi hukum / materi perundang-undangan secara terencana dan terorganisir, yang umumnya dilaksanakan terhadap aparatur negara, organisasi masyarakat, tokoh-tokoh masyarakat, mahasiswa, pelajar dan lain-lain yang berada di perkotaan atau masyarakat berpendidikan tinggi agar lebih mengetahui, memahami dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terkandung di dalam berbagai peraturan perundang-undangan.