
ANS, ppa.go.id, 9 Oktober 2020.
Tahap II perkara penipuan/penggelapan Arisan Online atas nama tersangka Coni Amelia Tesalonika diamankan Kejari Belu, hari ini Jumat 9 Oktober 2020 pukul 11.00 WITA. Tersangka dilaporkan sejumlah member ke pihak penyidik Polda NTT karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan uang milik para member. Dirinya resmi dilaporkan berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B/199/V/Res.1.11/2020/SPKT tertanggal 08 Mei 2020 yang diterima Brigpol Joao Vrengqi Talan di Kupang.
“Selain melaporkan ke penyidik Polda NTT kami juga sudah melaporkan kasus ini ke pihak penyidik Polres Belu pada awal Maret lalu. Menurutnya, langkah ini diambil karena setelah pihaknya melaporkan kasus ini ke penyidik Polres Belu sempat ditempuh jalur mediasi antara pihaknya sebagai member dan Admin, namun tidak ada hasil,” terang salah seorang member arisan online.
Para member arisan online merasa sangat dirugikan oleh Admin, yakni tersangka Coni Amelia Tesalonika karena uang milik pihaknya sebagai member yang disetor untuk Arisol sejak 2019 lalu hingga Februari 2020 tidak ada kejelasan atau macet. Kerugian yang dialami dari beberapa member bervariasi yakni rata-rata di atas Rp. 70an juta.
Pihak Kejari Belu menyatakan, usai pengamanan tersangka Coni Amelia Tesalonika dilanjutkan dengan penitipan tersangka ke Polres Belu pada pukul 14.00 WITA. Pihaknya juga menambahkan bahwa penangkapan tersangka berjalan aman dengan pengamanan pihak kepolisian dan TNI, berhubung tersangka merupakan isteri dari anggota TNI.