Foto : Proses pemusnahan barang rampasan ammonium nitrate (NH4NO3) oleh Kejari Denpasar (instagram/kejaksaanRI)

ANS, ppa.go.id, 3 November 2020.

Sobat Adhyaksa, barang rampasan negara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dan Kejari Karangasem berupa 92.625 Kg (92,625 Ton) ammonium nitrate (NH4NO3), yang berasal dari 2 (dua) perkara tindak pidana kepabeanan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penyimpanan barang rampasan tersebut berlokasi di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Kelas I Denpasar, Bali (03/11/20).

Pemusnahan barang yang berasal dari dua perkara tindak pidana kepabean yang telah berkekuatan hukum tetap itu dilaksanakan Selasa (3/11/20) di areal kosong di Desa Kesiman, Banjar Kertalangu, Kota Denpasar. Dalam rangka penyelesaian barang rampasan negara maupun barang bukti yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Serta mengingat Ammonium Nitrate dalam penyimpanan memiliki potensi bahaya yang mengancam keselamatan maka dari itu perlu segera dilakukan pemusnahan.

“Maka dalam hal tersebut diterbitkan keputusan Jaksa Agung RI tentang pemusnahan barang rampasan negara Nombor: KEP-X-591/C/Kpa.5/10/2020 tanggal 9 Oktober 2020 tentang pemusnahan barang rampasan negara berupa 28.825 kg atau 28,82 ton Ammonium Nitrate pada kejaksaan negeri Karangasem,” terang Kapus Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Agnes Triani saat kegiatan tersebut dilangsungkan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibuatkan liang sedalam 5 meter ukuran 20×10 M2, kemudian membuka sebanyak 92,625 Ton karung berisi Ammonium Notrate kemudian dimasukkan ke dalam liang lalu disiram dengan air terus menerus sampai dengan larut dengan air selanjutnya ditimbun kembali.

Selain itu, terhadap perkara atas nama terpidana Jaenidin berdasarkan putusan pengadilan Negeri Denpasar Nombor 717/Pid.Sus/2017/ PN Denpasar tanggal 28 September 2017 yang memutuskan 2.552 karung Ammonium Nitrate @25kg atau 63.800 kg (63,8 ton) Ammonium Nitrate dirampas untuk dimusnahkan, sekaligus juga dilakukan pemusnahan.

“Pemusnahan dilaksanakan dengan memperhatikan keselamatan dan lingkungan serta berkoordinasi dengan pihak-pihak yang memahami dan berkompeten menangani pemusnahan Ammonium Nitrate serta koordinasi dengan Badan Intelijen Keamanan Mabes Polri, Polda Bali, Pemeritah Kota Denpasar dan pihak terkait lainnnya,” paparnya mengakhiri.

Leave a Reply