



ANS, ppa.go.id, 6 Oktober 2020.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, mulai melakukan pemeriksaan saksi dalam Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pemberian Gratifkasi kepada Direksi PT. Bank Tabungan Negara (BTN) pada Senin (5/10/20).
“Saksi yang dipepriksa tim penyidik hari ini atas nama FADJRI ALBANNA selaku Direktur PT. Titanium Property periode Tahun 2012 sampai 2018,” jelas Kapuspenkum, Hari Setiyono.
Dia menyebutkan pemeriksaan saksi guna mencari fakta hukum terkait pemberian atau janji (Gratifikasi) kepada Direksi PT BTN. Keterangan saksi yang dimaksud tentang bagaimana teknis dan caranya serta maksud dan tujuan pemberian uang tersebut. Ditambahkannya pemeriksaan saksi itu sendiri dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi.
Pemeriksaan saksi itu sendiri dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP.
Sementara itu PT Titanium Property tempat saksi Fadjri Albannya menjabat sebagai Direkturnya merupakan perusahaan investasi asing yang dimiliki perusahaan holding di Malaysia.
Hari juga menyebutkan bahwa proses pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara yang diperiksa dengan Penyidik. Penyidik juga sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.