
RES, Portal Pro Adjudicatio, 26 November 2020
Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Alat Praktik Otomotif Rekayasa pada Dinas Pendidikan Kepulauan Riau (Disdik Kepri) TA 2018 memasuki babak baru.
Hari Selasa (24/11/2020), Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah menerima pelimpahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) perkara tersebut dari Penyidik Kejati Kepri, untuk selanjutnya dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Jendra Firdaus, dalam keterangannya menuturkan 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara tipikor tersebut, yakni DA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan AZ selaku pelaksana kegiatan.
Menurut Jendra, ketiganya disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun dalam perkara ini, para Tersangka diduga melanggar hukum karena spesifikasi barang tidak sesuai dengan kontrak serta tidak mengindahkan ketentuan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Yakni Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Jendra.
“Setelah menjalani tes pemeriksaan COVID dengan mengikuti prosedur kesehatan, para Tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Tanjungpinang,” tandasnya.