Foto: Legal Services for Foreigners oleh JPN pada Kejari Badung, Selasa (24/11/2020) (instagram.com/kejaribadung/)

RES, Portal Pro Adjudicatio, 25 November 2020

Salah satu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah memberikan Pelayanan Hukum. JPN pada Kejari Badung melalui layanan Wayan Jepun Badung (Wadah Layanan Jaksa Pengacara Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Badung), kembali memberikan pelayanan hukum khususnya bagi orang asing (Legal Services for Foreigners) yang berada di Kabupaten Badung.

Hari Selasa (24/11/2020), Kejari Badung memberikan Pelayanan Hukum kepada seorang Warga Negara Asing (WNA) yang datang meminta penjelasan tentang hukum. Warga Negara Asing yang tinggal dan masih berada di wilayah Kabupaten Badung dilayani dengan sepenuh hati terkait informasi layanan permasalahan hukum, izin tinggal di wilayah Kabupaten Badung, dan aturan-aturan hukum yang harus dipatuhi.

“Sehingga diharapkan tidak timbul lagi permasalahan hukum di kemudian hari,” kata jaksa pada Kejari Badung.

Lebih lanjut, layanan hukum untuk warga negara asing juga dapat dengan mudah diakses secara online melalui form layanan Legal Services for Foreigner yang tersedia di website www.kejari-badung.go.id.

Foto: Kasi Datun, I Komang Agus Sugiharta, S.H., memberikan Pelayanan Hukum kepada Bendesa Adat Gulingan Ida Bagus Gangga, Selasa (24/11/2020) (instagram.com/kejaribadung/)

Selain itu, masih di hari yang sama, Kejari Badung juga menerima kedatangan Bendesa Adat Gulingan Ida Bagus Gangga beserta Prajuru Desa Adat terkait permohonan kegiatan Pendampingan Hukum di Desa Adat Gulingan. Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Badung, I Komang Agus Sugiharta, S.H., hadir memberikan Pelayanan Hukum.

Ida Bagus Gangga selaku Bendesa Adat Gulingan Masa Bakti 2020-2025 menyampaikan bahwa maksud dan tujuannya terkait permohonan tersebut adalah agar Desa Adat Gulingan dapat semakin berkembang dan menjadi Desa Digital. Kemudian, hal penting lainnya adalah untuk mewujudkan Desa Adat Gulingan beserta Masyarakat Desa Adat yang taat hukum.

“Serta memastikan bahwa kinerja perangkat Desa Adat Gulingan yang bebas korupsi serta bersih melayani masyarakat adat Desa Adat Gulingan,” ujarnya.

Leave a Reply