Foto: Dua perempuan terduga pelaku pemerasan mengatasnamakan Jaksa saat diamankan Tim Jaksa Kejari Jambi, Rabu (14/10/2020) (kejari-jambi.kejaksaan.go.id/)

RES, ppa.go.id, 20 Oktober 2020

Kejaksaan Negeri Jambi mengamankan dua orang terduga pelaku pemerasan yang mengatasnamakan Jaksa di Kejaksaan Negeri Jambi, Rabu (14/10/2020).

 Dalam keterangan tertulis, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jambi Lexy Fatharani membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pemerasan tersebut sehingga dibentuk tim untuk melakukan penangkapan dan meminta keterangan langsung.

“Rabu, 14 Oktober 2020 sekitar pukul 11.00 WIB Bidang Tindak Pidana Umum dan Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Jambi melaksanakan penangkapan terduga tindak pemerasan yang mengatasnamakan Jaksa di Kejaksaan Negeri Jambi,” kata Lexy, Senin (19/10/2020).

Menurut Lexy, penangkapan kedua pelaku berinisial I dan M tersebut dilaksanakan setelah mendapat informasi dari Sarah, keluarga salah seorang Terdakwa kasus penipuan yang kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.

Saat itu, pihak keluarga korban dihubungi oleh seseorang yang mengaku Jaksa di Kejaksaan Negeri Jambi dan meminta sejumlah uang.

Atas laporan tersebut, Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jambi langsung mengamankan kedua terduga pelaku saat berada di depan RSUD Raden Mattaher Jambi.

“Pada saat penangkapan diperoleh keterangan bahwa mereka (tersangka) diminta untuk menemui Sarah dan menerima sejumlah uang sebagai ganti rugi,” ujar Lexy. dalam keterangan tertulisnya yang diterima.

Lexy Fatharani selaku Kasipenkum Kejati Jambi mengungkapkan saat penangkapan didapatkan dan diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.500.000,00, 1 unit sepeda motor, dan 2 buah ponsel milik terduga.

Terduga pelaku dan barang bukti, lanjut Lexy, telah diserahkan kepada pihak penyidik Kepolisian Sektor Telanaipura untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Leave a Reply