
RES, Portal Pro Adjudicatio, 18 November 2020
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menyita 30 Hektar tanah di Keranga Toroh Lemma Batu Kallo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Rabu (18/11) siang.
Penyitaan ini dilakukan terkait penanganan perkara dugaan korupsi jual beli aset milik Negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat yang berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Print-15/N.3/Fd.1/10/2020 Tanggal 08 Oktober 2020; Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Print-181/N.3.5/Fd.1/10/2020 Tanggal 08 Oktober 2020; dan Surat Penetapan Wakil Kepala Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang, Tanggal 06 November 2020.
Selain melakukan pemasangan plang penyitaan berwarna putih di lokasi, Tim Penyidik yang dipimpin oleh Koordinator Bidang Pidsus Kejati NTT Roy Riady, S.H., M.H, juga melakukan pengecekan kembali terhadap batas-batas tanah tersebut.
Pengukuran ulang dilakukan bersama dengan 4 orang petugas ukur dari Kantor BPN Kabupaten Manggarai Barat dan 2 orang petugas ukur yang dahulu melakukan pengukuran lahan itu pada tahun 1997, yakni Yulius Sae dan Nikolaus Oktavianus Rihi.
Selanjutnya, dihadirkan pula saksi-saksi dalam penyitaan dan pengecekan ulang batas lahan yang berperkara tersebut, diantaranya Korinus Bureni selaku saksi pengukuran pada tahun 1997, Haji Ramang Ishaka selaku ahli waris fungsionaris adat Dalu Nggorang, dan Ambrosius Sukur selaku Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Manggarai Barat.
Ketua Tim Penyidik Gabungan, Roy Riady, di sela-sela kegiatan tersebut mengatakan bahwa Kejati NTT telah secara resmi melakukan penyitaan lahan di Keranga Toroh Lemma Batu Kallo terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi jual beli aset negara.
Ia menegaskan bagi pihak-pihak yang mencoba mencabut plang penyitaan ataupun mengganggu proses penyidikan, akan dikenakan menghalangi penyidikan. Sementara itu, terkait sejumlah bangunan yang telah berdiri di atas lahan tersebut, Roy menjelaskan bangunan tersebut harus dibongkar jika lahan dikembalikan ke negara.
“Ada satu bangunan, villa, dan mushola. Hari ini yang dilakukan kami hanya terkait menyita tanah. Terkait dengan bangunan yang ada, ketika tanah ini telah di rampas, kami berharap pemilik bangunan harus mengosongkan bangunan yang ada,” tuturnya.